PENDAHULUAN
Ketahanan
nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa, meliputi seluruh aspek
kehidupannasional yang terintegrasi, berisi keuletan, dan ketangguhan serta mengandung
kemampuan mengembangkan kekuatan nasional dalam menghadapi segala tantangan,
ancaman, hambatan, serta gangguan dari luar maupun dari dalam, langsung maupun
tidak langsung membahayakan integrasi, identitas, kelangsungan hidupbangsa dan
negara , serta perjuangan mengejar tujuan nasionalnya.
Pembentukan Lemhannas
Pembentukan lemhannas (Lembaga
ketahanan Nasional) pada dasarnya merupakan jawaban atas tuntutan perkembangan
lingkungan strategic baik nasional dan internasional yang mengharuskan adanya integrasi
dan kerjasama yang mantap serta dinamis antar para aparatur Sipil, TNI, Polri
dan pimpinan Swasta Nasional serta pimpinan politik dan organisasi
kemasyarakatan, dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan negara.
Presiden pertama Indonesia, Ir. Soekarno
menetapkan tanggal 20 Mei 1965 sebagai hari berdirinya Lembaga Pertahanan
Nasional (Lemhannas) berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 37
tahun 1964 yang bertepatan dengan peringatan bersejarah hari kebangkitan
nasional Indonesia. Pada saat upacara berdirinya Lemhannas sekaligus dimulainya
fungsi utama Lemhannas yaitu penyelenggaraan pendidikan dengan upacara
pembukaan program pendidikan Kursus Reguler Angkatan I.
Pembentukan Lemhannas juga dimaksudkan
sebagai salah satu urgensi nasional dalam upaya menyelamatkan dan melestarikan
cita-cita proklamasi kemerdekaan dan tujuan bangsa Indonesia serta kelangsungan
hidup bangsa dan negara Indonesia ditengah-tengah percaturan politik dunia.
Adapun
beberapa ancaman dalam dan luar negeri telah dapat diatasi bangsa Indonesia
dengan adadnya tekad bersama-sama menggalang kesatuan dan kecintaan bangsa.
Berbagai pemberontakan PKI, RMS (Republik Maluku Selatan), PRRI Permesta dan
juga gerakan sparatis di Timor- Timur yang pernah menyatakan dirinya berintegrasi
dengan Indonesia, meskipun akhirnya kenyataan politik menyebabkan lepasnya
kembali daerah tersebut. Ancaman sparatis dawasa ini ditunjukan dengan
banyaknya wilayah atau propinsi di Indonesia yang menginginkan dirinya merdeka
lepas dari Indonesia seperti Aceh, Riau, Irian Jaya, dan beberapa daerah lain
begitu pila beberapa aksi provokasi yang mengganggu kestabilan kehidupan sampai
terjadinya berbagai kerusuhan yang diwarnai nuansa etnis dan agama dan gangguan
dari luar adalah gangguan dari negara lain yang ingin menguasai pulau-pulau
kecil yang masih berada di didalam wilayah NKRI namun dekat dengan wilayah
negara lain. Bangsa Indonesia telah berusaha menghadapi semua ini dengan
semangat persatuan dan keutuhan, meskipun demikian gangguan dan ancaman akan
terus ada selama perjalanan bangsa, maka diperlukan kondisi dinamis bangsa yang
dapat mengantisipasi keadaan apapun terjadi dinegara ini.
Konsepsi Ketahanan Nasional Indonesia
Konsepsi ketahanan nasional Indonesia
adalah konsepsi pengembangan kekuatan nasional melalui pengaturan dan
penyelenggaraan kesejahteraan dan keamanan yang seimbang.
Hakikat Tannas dan Konsepsi Tannas
Indonesia
1. Hakikat
tannas adalah keuletan dan ketangguhan bangsa yang mengandung kemampuan
mengembangkan kekuatan nasional untuk dapat menjamin kelangsungan hidup bangsa.
2. Hakikat
konsepsi tannas adalah pengaturan dan penyelenggaraan kesejahteraan dan
keamanan secara seimbang, serasi, selaras dalam seluruh aspek kehidupan
nasional
Asas – asas Ketahanan Nasional Indonesia
Asas-asas ketahanan nasional Indonesia diantaranya :
1. Asas
kesejahteraan dan keamanan
2. Asas komprehensif
integral atau menyeluruh terpadu
3. Asas mawas ke dalam
dan ke luar
Kedudukan
serta Fungsi dari Ketahanan Nasional
Kedudukan dan fungsi
ketahanan nasional dapat dijelaskan sebagai berikut :
a). Kedudukan :
Ketahanan
nasional merupakan suatu ajaran yang diyakini kebenarannya oleh seluruh bangsa
Indonesia serta merupakan cara terbaik yang perlu di implementasikan secara
berlanjut dalam rangka membina kondisi kehidupan nasional yang ingin
diwujudkan, wawasan nusantara dan ketahanan nasional berkedudukan sebagai
landasan konseptual, yang didasari oleh Pancasil sebagai landasan ideal dan UUD
sebagai landasan konstisional dalam paradigma pembangunan nasional.
b). Fungsi :
Ketahanan
nasional nasional dalam fungsinya sebagai doktrin dasar nasional perlu dipahami
untuk menjamin tetap terjadinya pola pikir, pola sikap, pola tindak dan pola
kerja dalam menyatukan langkah bangsa yang bersifat inter – regional (wilayah),
inter – sektoral maupun multi disiplin. Konsep doktriner ini perlu supaya tidak
ada cara berfikir yang terkotak-kotak (sektoral). Satu alasan adalah bahwa bila
penyimpangan terjadi, maka akan timbul pemborosan waktu, tenaga dan sarana,
yang bahkan berpotensi dalam cita-cita nasional. Ketahanan nasional juga
berfungsi sebagai pola dasar pembangunan nasional. Pada hakikatnya merupakan
arah dan pedoman dalam pelaksanaan pembangunman nasional disegala bidang dan
sektor pembangunan secara terpadu, yang dilaksanakan sesuai dengan rancangan
program.