Sabtu, 25 Oktober 2014

Pelaksanaan Mengenai Analisa Dampak Lingkungan


ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN

Pelaksanaan Mengenai Analisa Dampak Lingkungan
            Analisis mengenai dampak lingkungan (AMDAL) pertama kali dicetuskan berdasarkan atas ketentuan yang tercantum dalam pasal 16 Undang-undang No.4 tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan pokok Pengelolaan Lingkungan Hidup. Berdasarkan amanat pasal 16 tersebut diundangkan pada tanggal 5 Juni 1986 suatu Peraturan Pemerintah No.29 tahun 1986 tentang Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL).Peraturan pemerintah (PP) No.29/ 1986 tersebut berlaku pada tanggal 5 Juni 1987 yaitu selang satu tahun setelah di tetapkan. Hal tersbut diperlukan karena masih perlu waktu untuk menyusun kriteria dampak terhadap lingkungan sosial mengingat definisi lingkungan yang menganut paham holistik yaitu tidak saja mengenai lingkungan fissik/kimia saja namun meliputi pula lingkungan sosial.
            Berdasarkan pengalaman penerapan PP No.29/1986 tersebut dalam deregulasi dan untuk mencapai efisiensi maka PP No.29/1986 diganti dengan PP No.51/1993 yang di undangkan pada tanggal 23 Oktober 1993. Perubahan tersebut mengandung suatu cara untuk mempersingkat lamanya penyusunan AMDAL dengan mengintrodusir penetapan usaha dan/ atau kegiatan yang wajib AMDAL dengan keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup dengan demikian tidak diperlukan lagi pembuatan Penyajian Informasi Lingkungan (PIL). Perubahan tersebut mengandung pula keharusan pembuatan ANDAL , RKL, dan RPL di buat sekaligus yang berarti waktu pembuatan dokumen dapat diperpendek. Dalam perubahan tersebut di introdusir pula pembuatan dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UPL) bagi kegiatan yang tidak wajib AMDAL. Upaya Pengelolaan      Lingkungan (UKL) dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL) ditetapkan oleh Menteri Sektoral yang berdasarkan format yang di tentukan oleh Menteri Negara Lingkungan Hidup. Demikian pula wewenang menyusun AMDAL disederhanakan dan dihapuskannya dewan kualifikasi dan ujian negara.
Dengan ditetapkannya Undang-undang No.23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup (UUPLH), maka PP No.51/1993 perlu diganti dengan PP No.27/1999 yang di undangkan pada tanggal 7 Mei 1999, yang efektif berlaku 18 bulan kemudian. Perubahan besar yang terdapat dalam PP No.27 / 19999 adalah di hapuskannya semua Komisi AMDAL Pusat  dan diganti dengan satu Komisi Penilai Pusat yang ada di Bapedal. Didaerah yaitu provinsi mempunyai Komisi Penilai Daerah. Apabila penilaian tersebut tidak layak lingkungan maka instansi yang berwenang boleh menolak permohohan  ijin yang di ajukan oleh pemrakarsa. Suatu hal yang lebih di tekankan dalam PP No.27/1999 adalah keterbukaan informasi dan peran masyarakat.
            Implementasi AMDAL sangat perlu di sosialisasikan tidak hanya kepada masyarakat namu perlu juga pada para calon investor agar dapat mengetahui perihal AMDAL di Indonesia. Karena semua tahu bahwa proses pembangunan di gunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara ekonomi, sosial dan budaya. Dengan implementasi AMDAL yang sesuai dengan aturan yang ada maka di harapkan akan berdampak positip pada recovery ekonomi pada suatu daerah.

ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN (AMDAL)
Definisi AMDAL

            AMDAL adalah kajian mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/ atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/ atau kegiatan.Dasar hukum AMDAL Sebagai dasar hukum AMDAL adalah PP No.27/ 1999 yang di dukung oleh paket keputusan menteri lingkungan hidup tentang jenis usaha dan/ atau kegiatan yang wajib dilengkapi dengan AMDAL dan keputusan kepala BAPEDAL tentang pedoman penentuan dampak besar dan penting.
Tujuan dan sasaran AMDAL    

            Tujuan dan sasaran AMDAL adalah untuk menjamin suatu usaha atau kegiatan pembangunan dapat berjalan secara berkesinambungan tanpa merusak lingkungan hidup. Dengan melalui studi AMDAL diharapkan usah dan / atau kegiatan pembangunan dapat memanfaatkan dan mengelola sumber daya alam secara efisien, meminimumkan dampak negatip dan memaksimalkan dampak positip terhadap lingkungan hidup.Tanggung jawab pelaksanaan AMDALSecara umum yang bertanggung jawab terhadap koordinasi proses pelaksanaan AMDAL adalah BAPEDAL (Badan Pengendalian Dampak Lingkungan).
Mulainya studi AMDAL

            AMDAL merupakan bagian dari studi kelayakan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan. Sesuai dengan PP No./ 1999 maka AMDAL merupakan syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan ijin melakukan usaha dan / atau kegiatan . Oleh karenya AMDAL harus disusun segera setelah jelas alternatif lokasi usaha dan /atau kegiatan nya serta alternatif teknologi yang akan di gunakan.AMDAL dan perijinan.Agar supaya pelaksanaan AMDAL berjalan efektif dan dapat mencapai sasaran yang diharapkan , pengawasannya dikaitkan dengan mekanisme perijinan rencana usaha atau kegiatan. Berdasarkan PP no.27/ 1999 suatu ijin untuk melakukan usaha dan/ atau kegiatan baru akan diberikan bila hasil dari studi AMDAL menyatakan bahwa rencana usaha dan/ atau kegiatan tersebut layak lingkungan. Ketentuan dalam RKL/ RPL menjadi bagian dari ketentuan ijin.Pasal 22 PP/ 1999 mengatur bahwa instansi yan bertanggung jawab (Bapedal atau Gubernur) memberikan keputusan tidak layak lingkungan apabila hasil penilaian Komisi menyimpulkan tidak layak lingkungan. Keputusan tidak layak lingkungan harus diikuti oleh instansi yang berwenang menerbitkan ijin usaha. Apabila pejabat yang berwenang menerbitkan ijin usaha tidak mengikuti keputusan layak lingkungan, maka pejabat yang berwenang tersebut dapat menjadi obyek gugatan tata usaha negara di PTUN. Sudah saatnya sistem hukum kita memberikan ancaman sanksi tidak hanya kepada masyarakat umum , tetapi harus berlaku pula bagi pejabat yang tidak melaksanakan perintah Undang-undang seperti sanksi disiplin ataupun sanksi pidana.

Prosedur penyusunan AMDAL.Secara garis besar proses AMDAL mencakup langkah-langkah sebagai berikut:
1.Mengidentifikasi dampak dari rencana usaha dan/atau kegiatan
2.Menguraikan rona lingkungan awal
3.Memprediksi dampak penting
4.Mengevaluasi dampak penting dan merumuskan arahan RKL/RPL.
Dokumen AMDAL terdiri dari 4 (empat) rangkaian dokumen yang dilaksanakan secara berurutan , yaitu:
1.Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan (KA-ANDAL)
2.Dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
3.Dokumen Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4.Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
Pendekatan Studi AMDAL
Dalam rangka untuk mencapai efisiensi dan efektivitas pelaksanaan AMDAL, penyusunan AMDAL bagi rencana usaha dan/atau kegiatan dapat dilakukan melalui pendekatan studi AMDAL sebagai berikut:
1.Pendekatan studi AMDAL Kegiatan Tunggal
2.Pendekatan studi AMDAL Kegiatan Terpadu
3.Pendekatan studi AMDAL  Kegiatan Dalam Kawasan
            Penyusunan AMDAL Untuk menyusun studi AMDAL pemrakarsa dapat meminta jasa konsultan untuk menyusun AMDAL. Anggota penyusun ( minimal koordinator pelaksana) harus bersertifikat penyusun AMDAL (AMDAL B). Sedangkan anggota penyusun lainnya adalah para ahli di bidangnya yang sesuai dengan bidang kegiatan yang di studi.Peran serta masyarakat Semua kegiatan dan /atau usaha yang wajib AMDAL, maka pemrakarsa wajib mengumumkan terlebih dulu kepada masyarakat sebelum pemrakarsa menyusun AMDAL. Yaitu pelaksanaan Kep.Kepala BAPEDAL No.08 tahun 2000 tentang Keterlibatan masyarakat dan keterbukaan informasi dalam proses AMDAL. Dalam jangka waktu 30 hari sejak diumumkan , masyarakat berhak memberikan saran, pendapat dan tanggapan. Dalam proses pembuatan AMDAL peran masyarakat tetap diperlukan . Dengan dipertimbangkannya dan dikajinya saran, pendapat dan tanggapan masyarakat dalam studi AMDAL. Pada proses penilaian AMDAL dalam KOMISI PENILAI AMDAL  maka saran, pendapat dan tanggapan masyarakat akan menjadi dasar pertimbangan penetapan kelayakan lingkungan suatu rencana usaha dan/atau kegiatan.


PENILAIAN DOKUMEN AMDAL
            Penilaian dokumen AMDAL dilakukan oleh Komisi Penilaian AMDAL Pusat yang berkedudukan di BAPEDAL untuk  menilai dokumen AMDAL dari usaha dan/atau kegiatan yang bersifat strategis, lokasinya melebihi satu propinsi, berada di wilayah sengketa, berada di ruang lautan, dan/ atau lokasinya dilintas batas negara RI dengan negara lain.Penilaian dokumen AMDAL dilakukan untuk beberapa dokumen dan meliputi penilaian terhadap kelengkapan administrasi dan isi dokumen. Dokumen yang di nilai adalah meliputi:    
1.Penilaian dokumen Kerangka Acuan (KA)
2.Penilaian dokumen Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL)
3.Penilaian Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL)
4.Penilaian Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL)
Penilaian Kerangka Acuan (KA), meliputi:
1.Kelengkapan administrasi
2.Isi dokumen, yang terdiri dari:
a.Pendahuluan
b.Ruang lingkup studi
c.Metode studi
d.Pelaksanaan studi
e.Daftar pustaka dan lampiran
Penilaian Analisis Dampak Lingkungan (ANDAL), meliputi:
1.Kelengkapan administrasi
2.Isi dokumen, meliputi:
a.Pendahuluan
b.Ruang lingkup studi
c.Metode studi
d.Rencana usaha dan /atau kegiatan
e.Rona lingkungan awal
f.Prakiraan dampak penting
g.Evaluasi dampak penting
h.Daftar pustaka dan lampiran
Penilaian Rencana Pengelolaan Lingkungan (RKL), meliputi:
1.Lingkup RKL
2.Pendekatan RKL
3.Kedalaman RKL
4.Rencana pelaksanaan RKL
5.Daftar pustaka dan lampiran

Penilaian Rencana Pemantauan Lingkungan (RPL),meliputi:
1.Lingkup RPL
2.Pendekatan RPL
3.Rencana pelaksanaan RPL
4.Daftar pustaka dan lampiran.
KOMISI PENILAI ANALISIS MENGENAI DAMPAK LINGKUNGAN
(AMDAL) KABUPATEN/ KOTA. 
            Komisi tersebut di bentuk oleh Bupati/ Walikota. Tugas komisi penilai adalah menilai KA, ANDAL, RKL, dan RPL. Dalam melaksanakan tugasnya komisi penilai dibantu oleh tim teknis komisi penilai dan sekretaris komisi penilai.Susunan keanggotaan komisi penilai terdiri dari ketua biasanya dijabat oleh Ketua Dapedalda Kabupaten/Kota, sekretaris yang dijabat oleh salah seorang pejabat yang menangani masalah AMDAL. Sedangkan anggotanya terdiri dari wakil Bapeda, instansi yang bertugas mengendalikan dampak lingkungan, instasi bidang penanaman modal, instansi bidang pertanahan, instansi bidang pertahanan, instansi bidang kesehatan, instansi yang terkait dengan lingkungan kegiatan, dan anggota lain yang di anggap perlu.Secara garis besar komisi penilai AMDAL dapat terdiri dari unsur-unsur (1) unsur pemerintah;(2) wakil masyarakat terkena dampak; (3) perguruan tinggi; (4) Pakar dan (5) organisasi lingkungan.Ada semacam kerancuan dalam kebijakan AMDAL dimana dokumen tersebut ditempatkan sebagai sebuah studi kelayakan ilmiah di bidang lingkungan hidup yang menjadi alat bantu bagi pengambilan keputusan dalam pembangunan. Namun demikian komisi penilai yang bertugas menilai AMDAL beranggotakan mayoritas wakil dari instansi pemerintah yang mencermikan heavy bureaucracy , dan wakil-wakil yang melakukan advokasi . Dari komposisi yang ada dapat mengakibatkan hal-hal sebagai berikut (1) keputusan kelayakan lingkungan di dominasi oleh suara suara yang didasarkan pada kepentingan birokrasi; (2).wakil masyarakat maupun LSM sebagai kekuatan counter balance dapat dengan mudah terkooptasi (captured or coopted)  karena berbagai faktor;(3) keputusan cukup sulit untuk dicapai karena yang mendominasi adalah bukan pertimbangan ilmiah obyektif akan tetapi kepentingan pemerintah atau kepentingan masyarakat/ LSM secara sepihak .Sebagai seorang pengusaha atau investor , kemana dia harus berkonsultasi jika mereka akan melaksanakan studi AMDAL ?. Sebaiknya konsultasi dapat dilakukan di 3 (tiga) komisi penilai AMDAL, yaitu:

1.    Komisi Penilai AMDAL Pusat
2.    Komisi Penilai AMDAL Propinsi
3.    Komisi AMDAL Kabupaten/ Kota. Tergantung dari jenis rencana kegiatan yang akan di studi AMDAL nya.
EVALUASI PROSES PENILAIAN DOKUMEN AMDAL
            Proses dan prosedur penilaian AMDAL secara umum cukup baik yang ditandai dengan singkatnya waktu penilaian , memang waktu penilaian sangat tergantung dari kualitas KA dan dokumen AMDAL nya sendiri.Kemampuan teknis dan obyektifitas dari penilaian Anggota komisi penilai yang telah memiliki sertifikat kursus AMDAL A, B, dan C cukup baik secara teknis dan obyektif, lebih profesional serta anggota penilai yang pernah melakukan penyusunan AMDAL walaupun jumlahnya relatif tidak banyak. Anggota komisi penilai yang berasal dari institusi sektoral atau dari pemerintah daerah (bukan dari tim penilai tetap) sering belum banyak menguasai mengenai AMDAL. Penilaian oleh LSM dan wakil dari masyarakat kadang-kadang kurang obyektif. Tim teknis yang ikut duduk di dalam komisi penilai perlu lebih memahami peran bidangnya dalam AMDAL.Evaluasi keterlibatan masyarakat.Usaha melibatkan masyarakat dalam penilaian AMDAL cukup memadai dengan dilibatkannya LSM lokal dan Pemerintah daerah (Bappeda), dan tokoh masyarakat.
AMDAL DAN EKONOMI KERAKYATAN
Dengan dilaksanakannya AMDAL yang sesuai dengan aturan, maka akan didapatkan hasil yang optimal dan akan berpengaruh terhadap kebangkitan ekonomi. Kenapa demikian? Dalam masa otonomi daerah diharapkan pemerintah daerah menganut paradigma baru , antara lain:

1.    Sumber daya yang ada di daerah merupakan bagian dari sistem penyangga kehidupan masyarakat, seterusnya masyarakat merupakan sumber daya pembangunan  bagi daerah.
2.    Kesejahteraan masyarakat merupakan satu kesatuan dan bagian yang tidak terpisahkan dari kelestarian sumber daya yang ada di daerah.
Dengan demikian maka dalam rangka otonomi daerah, fungsi dan tugas pemerintah daerah seyogyanya berpegang pada hal-hal tersebut dibawah ini:
1.    Pemda menerima de-sentralisasi kewenangan dan kewajiban
2.    Pemda meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
3.    Pemda melaksanakan program ekonomi kerakyatan
4.    Pemda menetapkan kebijakan pengelolaan sumber daya di daerah secara konsisten.
5.    Pemda memberikan jaminan kepastian usaha
6.    Pemda menetapkan sumberdaya di daerah sebagai sumberdaya kehidupan dan bukan sumberdaya pendapatan

KEBERHASILAN IMPLEMENTASI AMDAL DI DAERAH.
Sebagai syarat keberhasilan implementasi AMDAL di daerah adalah:
1.Melaksanakan peraturan/ perundang-undangan yang ada

Contoh:
Sebelum pembuatan dokumen AMDAL pemrakarsa harus melaksanakan Keputusan Kepala Bapedal 8 tahun/ 2000 tentang Keterlibatan Masyarakat dan Keterbukaan Informasi dalam Proses AMDAL yaitu harus melaksanakan konsultasi masyarakat sebelum pembuatan KA. Apabila konsultasi masyarakat berjalan dengan baik dan lancar, maka pelaksanaan AMDAL serta implementasi RKL dan RPL akan berjalan dengan baik dan lancar pula. Hal tersebut akan berimbas pada kondisi lingkungan baik lingkungan fisik/ kimia, sosial-ekonomi-budaya yang kondusif sehingga masyarakat terbebas dari dampak negatip dari kegiatan dan masyarakat akan sehat serta perekonomian akan bangkit.
2.Implementasi AMDAL secara profesional, transparan dan terpadu.

Apabila implementasi memang demikian maka implementasi RKL dan RKL akan baik pula. Implementai AMDAL, RKL dan RPL yang optimal akan meminimalkan dampak negatip dari kegiatan yang ada. Dengan demikian akan meningkatkan status kesehatan, penghasilan masyarakat meningkat dan masyarakat akan sejahtera. Selain itu pihak industri dan/atau kegiatan dan pihak pemrakarsa akan mendapatkan keuntungan yaitu terbebas dari tuntutan hukum     ( karena tidak mencemari lingkungan ) dan terbebas pula dari tuntutan masyarakat  ( karena masyarakat merasa tidak dirugikan ). Hal tersebut akan lebih mudah untuk melakukan pendekatan sosial-ekonomi-budaya dengan masyarakat di sekitar pabrik/ industri/ kegiatan berlangsung.



Jumat, 17 Oktober 2014

Tata Cara Pelaksnaan Dampak Lingkungan (Softskill #)


ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN

Tata Cara Pelaksanaan Mengenai Analisa Dampak Lingkungan


            Inti dari pengerjaan AMDAL adalah perkiraan dampak. Dalam langkah itu, pemrakarsa akan memprakirakan besaran dari dampak-dampak yang dapat ditimbulkan oleh berbagai komponen kegiatan. Hasil prakiraan kemudian akan dievaluasi guna menentukan sifat dampak dan perlu tidaknya dampak tersebut dikendalikan. Metodologi prakiraan dampak harus dapat dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Demikian juga dengan data yang digunakan dan tentunya tenaga ahli yang dilibatkan dalam prakiraan dampak.
Berdasarkan Pasal 5 ayat (1) PP 27 Tahun 2012, dokumen Amdal yang terdiri dari 4 (empat) dokumen, yaitu:
           
Dokumen Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)

            KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang berisis tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL. Ruang lingkup kajian ANDAL meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara lebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL. Sedangkan kedalaman studi berkaitan dengan penentuan metodologi yang akan digunakan untuk mengkaji dampak. Penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan antara Pemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai Amdal melalui proses yang disebut dengan proses pelingkupan.
           
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)

            ANDAL adalah dokumen yang berisi telaahan secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana kegiatan.Dampak-dampak penting yang telah diidentifikasi di dalam dokumen KA-ANDAL  kemudian ditelaah secara lebih cermat dengan menggunakan metodologi yang telah disepakati. Telaah ini bertujuan untuk menetukan besaran dampak. Setelah besaran dampak diketahui, selanjutnya dilakukan penentuan sifat penting dampak dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria dampak penting yang telah ditetapkan olehj pemerintah. Tahap kajian selanjutnya adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk menetukan dasar-dasar pengelolaan dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan dampak positif.
           
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)

            RKL adalah dokumen yang memuat upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang terjadi akibat rencana suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut dirumuskan berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari kajian ANDAL.

Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)        

            RPL adalah dokumen yang memuat program-program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana kegiatan. Hasil pemantauan ini digunakan untuk mengevaluasi efektifitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan yang telah dilakukan, ketaatan pemrakarsa terhadap peraturan lingkungan hidup dan dapat digunakan untuk mengevaluasi akurasi prediksi dampak yang digunakan dalam kajian ANDAL.

WAKTU PELAKSANAAN   

            Kegiatan wajib AMDAL dan UKL-UPL membutuhkan Izin Lingkungan sebagai prasyarat untuk memperoleh Izin Usaha atau izin kegiatannya, sebagaimana diamanahkan UU Nomor 32 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Izin Lingkungan hanya dapat diterbitkan jika rencana kegiatan sudah memiliki Surat Kelayakan Lingkungan. Jadi tanpa AMDAL dan UKL-UPL suatu kegiatan tidak akan mendapatkan izin untuk memulai aktivitasnya. Keterkaitan AMDAL dengan perizinan ini jelas memperkuat posisi AMDAL. Pemerintah kabupaten/ kota menempatkan Izin Lingkungan sebagai prasyarat izin yang mengesahkan suatu rencana dasar.

            Aspek Hukum Perlindungan kawasan industri di Semarang dari Pencemaran Limbah Pengelolaan lingkungan adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup (pasal 1 angka 2 UUPLH). Secara umum Pengelolaan secara terpadu menghendaki adanya keberlanjutan (sustainability) dalam pemanfaatan. Sebagai kawasan yang dimanfaatkan untuk berbagai sektor pembangunan, wilayah ini memiliki kompleksitas isu, permasalahan, peluang dan tantangan.
Pencegahan pencemaran dari kawasan industri diatur dalam UU, seperti terlihat dalam Pasal 20 UUPLH disebutkan:

1. Tanpa suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan pembuangan limbah ke media lingkungan hidup.

2. Setiap orang dilarang membuang limbah yang berasal dari luar wilayah Indonesia ke media lingkungan hidup Indonesia.

3. Kewenangan menerbitkan atau menolak permohonan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada pada Menteri.

4. Pembuangan limbah ke media lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi pembuangan yang ditetapkan oleh Menteri.

5. Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan peraturan perundang-undangan.

            Berdasarkan pasal 16 Undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 1982 tentang ketentuan pokok pengelolaan lingkungan hidup yang meneybutkan bahwa setiap rencana yang diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan, wajib dilengkapi dengan analisis mengenai dampak lingkungan atau disingkat AMDAL yang pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah. Yang dimaksud dampak penting adalah perubahan yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh adanya suatu kegiatan.
Kegiatan apa saja yang perlu dilengkapi dengan AMDAL, tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 29 tahun 1986 yaitu setiap rencana berupa:

• Perubahan bentuk lahan dan bentuk alam, seperti: pembuatan jalan, bendungan, jalan kereta api dan pembuakaan hutan;
• Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tidak terbaharui, seperti; pertambangan dan eksploitasi hutan;
• Proses dan kegiatan lain yang secara potential dapat menimbulkan pemborosan, perusakan dan kemerosotan pemanfaatan sumber daya alam dan energi, seperti, pemanfaatan tanah yang tidak diikuti dnegna konservasi dan penggunaan energi yang tidak diikuti dengan teknologi yang dapat mengefisienkan pemakainya.
• Proses dan hasilnya yang mengancam kesejahteraan penduduk, pelestarian kawasan konservasi alam dan cagar budaya, seperti kegiatan yang proses dan hasilnyamenimbulkan pencemaran, penggunaan energi nuklir dan sebagainya;
• Introduksi jenis tumbuhan dan jenis hewan, seperti introduksi jenis tumbuhan dan jenis hewan, seperti; introduksi suatu jenis tumbuhan baru yang dapat menimbulkan jenis penyakit baru pada tanaman; introduksi suatu jenis hewan baru yang dapat mempengaruhi kehidupan hewan yang telah ada;
• Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;
• Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar mempengaruhi lingkungan;

AMDAL Bagi masyarakat

- Masyarakat dapat mengetahui rencana pembangunan di daerahnya, sehingga dapat mempersiapkan diri di dalam penyesuaian kehidupannya apabila diperlukan;

– Masyarakat dapat ikut berpartisipasi di dalam pembangunan di daerahnya sejak dari awal, khususnya di dalam memberikan informasi-informasi ataupun ikut langsung di dalam membangun dan menjalankan proyek.
Bagi pemilik proyek:

– Proyek terhindar dari perlanggaran terhadap undang-undang atau peraturan yang berlaku;

– Proyek terhindar dari tuduhan pelanggaran pencemaran atau perusakan lingkungan;

– Pemilik proyek dapat melihat masalah-masalah lingkungan yang akan dihadapi di masa yang akan datang;

– Pemilik proyek dapat mempersiapkan cara-cara pemecahan masalah di masa yang akan datang;

Bagi pemerintah:

-          Untuk mencegah agar potensi sumberdaya alam yang dikelola tersebur tidak rusak (khusus untuk sumberdaya alam yang dapat diperbaharui);

-           Untuk mencegah rusaknya sumberdaya alam lainnya yang berada di luar lokasi proyek baik yang dioleh olrh proyek lain, diolah masyarakat atau yang belum diolah;

-          Menghindari perusakan lingkungan hidup seperti timbulnya pencemaran air, pencemaran udara, kebisingan dan lain sebagainya, sehingga tidak mengganggu kesehatan, kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

Rabu, 08 Oktober 2014

ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN (EVALUASI)


Evaluasi Mengenai Analisa Dampak Lingkungan

Lingkugan hidup sesungguhnya merupakan suatu sistem yang sangat kompleks dan berbagai faktor, seperti faktor fisik, kimiawi, biologis, sosial, ekonomi dan budaya. Berbagai jenis tindakan manusia terhadap lingkungan tersebut dapat melahirkan dampak Iingkungan yang kompleks pula, terutama didalam hubungan timbal balik (ekosistem) diantara dua atau lebih faktor-faktor Iingkungan.
Dengan demikian patut diperhatikan bahwa pada setiap aktifitas kegiatan pembangunan, baik berupa pemeliharaan, dan upaya menjalin keserasian hubungan timbal balik, khususnya antara manusia dengan sumber daya alam berikut lingkungan hidupnya tidak dapat diabaikan begitu saja. Sejalan dengan rencana kegiatan proyek Pengembangan Usaha Penggemukan Ternak Sapi Potong (Fattening) oleh FMP, tentunya proyek ini akan melakukan kegiatan fisik sewaktu melakukan kegiatan operasional. Agar tidak terjadi perusakan lingkungan maka kegiatan proyek hendaknya tetap diarahkan sesuai dengan peraturan yang berlaku, antara lain:
a. Kegiatan yang direncanakan akan tetap disesuaikan dengan ketentuan yang sudah disetujui oleh instansi pemerintah yang terkait.
b. Dampak kelestarian hubungan ekosistem yang serasi dan seimbang antara manusia sebagai pengguna sumber daya alam dengan lingkungannya, yang menyediakan sumber daya yang memiliki serba keterbatasan, baik menurut jenisnya, kualitas dan kuantitasnya.
c. Evaluasi penanganan dampak lingkungan ini akan memberikan gambaran bagi upaya pemecahan masalah yang mungkin timbul sebagai akibat dari kegiatan proyek, yaitu melalui pemahaman secara menyeluruh terhadap hubungan antara manusia dengam alam lingkungan hidupnya.
Adapun hasil pengevaluasian terhadap penanganan dampak lingkungan adalah dimaksudkan untuk:
a)      Dapat diketahui seberapa besar pengaruh dampak yang akan ditimbulkan
sehubungan dengan kegiatan proyek yang akan direncanakan.
b)      Mampu memberi masukan mengenai cara-cara terbaik untuk memperkecil
pengaruh dampak lingkungan seandainya hal tersebut sukar atau tidak dapat dihindari.
c)      Besarnya dampak lingkungan yang ditimbulkan tersebut akan dapat diperkirakan, sehingga langkah-langkah pencegahan sedini mungkin dapat dilakukan, termasuk pengendalian elemen-elemen yang mendorong proses percepatan kegiatannya.

Selanjutnya dengan cara pengendalian tersebut akan dapat dimanfaatkan hasilnya dalam perencanaan berikutnya, bahan sebagai acuan atau pedoman didalam melakukan tahapan operasional serta pada tahap pengelolaan kegiatanya, yaitu:
a)      Mampu memberikan informasi kepada masyarakat sedini mungkin, baik yang
bermukim disekitar wilayah kegiatan proyek, agar hal tersebut perlu dipahami secara umum.
b)      Mampu mengajukan tanggapan bahwa pengajuan saran/usulan pencegahan bagi
kemungkinan terjadinya dampak lingkungan yang lebih besar dari akibat kegiatan operasional proyek.
c)      Kesemuanya itu kemudian dijadikan sebagai suatu cara atau isyarat pemberi tanda
bahaya, yang secara tepat dan pasti dapat menentukan bobot dampak lingkungan yang paling mengancam terhadap lingkungan sekitarnya.
Dengan demikian evaluasi penanganan dampak lingkungan khususnya dalam lingkup proyek yang direncanakan FMP akan mencakup mengenai elemen analisa dampak, yang menggambarkan kemungkinan yang akan timbul akibat kegiatan proyek tersebut. Mencakup prakiraan dampak berikut alternatif penanganan, arah pedoman pemecahan masalah, berikut pencegahan dampak yang bersifat merugikan menurut tingkat intensitas kejadiannya. Mengingat kedudukan dan kegiatan proyek, maka perlu dilakukan identifikasi lingkungan secara tersendiri sebab setiap lingkungan proyek adalah merupakan suatu lingkungan alam yang terdiri dari unsur alam dan manusia berada didalamnya. Hubungan di antara keduanya akan terjadi interaksi yang sangat kuat dan membentuk suatu sistem ekologis. Demikian juga dengan dikembangkannya proyek di atas, berarti akan terjadi suatu perubahan/penambahan kegiatan baru yang secara langsung dan tak langsung akan turut mempengaruhi kegiatan fisik, sosial, ekonomi dan budaya masyarakat yang ada disekitarnya. Untuk itu perlu dilakukan penelaahan terhadap dampak negatif yang mungkin timbul karena adanya kegiatan proyek yang terjadi, baik langsung maupun tak langsung dan segi fisik, juga dampak sosial ekonomi dan budaya. Sehingga, hal tersebut tentunya perlu pembahasan masalah elemen-elemen analisa dampak lebih lanjut.
Dampak terhadap kondisi fisik
Dampak fisik terhadap lokasi proyek, secara umum merupakan daerah dengan tingkat elevasi yang relatif datar, dimana penggunaan tanah berupa lahan tegalan. Sesuai dengan arahan RUTR Pemda Lampung Selatan, lokasi proyek FMP adalah sudah sesuai peruntukannya, dimana penggunaannya untuk daerah pertanian dalam arti luas (termasuk peternakan). Demikian juga dengan terjadinya perubahan peruntukkan lahan tentunya akan menimbulkan beberapa dampak negative tenradap:
a) Berkurangnya daerah resapan air, yang akan mengakibatkan menurunnya permukaan air tanah, dan mendorong untuk meningkatnya debit air run off.
b) Berkurangnya potensi visual alam natural akibat dari kegiatan proyek. Pada keadaan tertentu apabila pengelolaannya kurang memperhatikan unsur kelestarian lingkungan, maka kegiatan proyek dapat menimbulkan akibat timbul areal lahan yang rawan erosi.
Dampak Terhadap Kondisi Sosial
Dengan adanya kegiatan proyek, tentunya akan mendorong untuk terjadinya beberapa perubahan sosial, ekonomi dan budaya pada daerah ini.

1)      Akan timbul perubahan suasana disekitar lokasi proyek terutama akan timbulnya suatu keramaian baru.

2)      Terjadi pergeseran nilai ataupun sistem sosial budaya masyarakat setempat dengan    
nilai yang dianut masyarakat umum.

3)      Beralihnya kegiatan masyarakat setempat dari aktifitas bertani menjadi berdagang atau penjual jasa, dan selain itu keberadaan proyek ini akan menimbulkan kegiatan-kegiatan ekonomi yang bersifat sampingan yang dapat dimanfaatkan penduduk setempat

ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN (PROSEDUR)


Prosedur Mengenai Analisa Dampak Lingkungan

Proses identifikasi aspek lingkungan merupakan rangkaian proses aktivitas dari identifikasi aspek lingkungan, Penilaian dampak lingkungan, Evaluasi Aspek penting lingkungan, Penentuan Objective-Target-Program (OTP), serta penentuan pengendalian yang sesuai terhadap aspek penting lingkungan
Sebelum melakukan proses identifikasi, personal terkait harus mengikuti pelatihan identifikasi aspek lingkungan

Identifikasi Aspek Lingkungan
Semua departemen harus melakukan identifikasi Aspek lingkungan terhadap aktivitas, proses, produk di area kerjanya masing-masing. Proses identifikasi harus memperhatikan :
a. Kegiatan rutin maupun tidak-rutin
b. Aktifitas yang dilakukan setiap orang yang berada di area kerja
c. Area kerja, proses, instalasi, mesin/peralatan kerja

Identifikasi dilakukan dalam kondisi operasi normal, abnormal dan keadaan darurat. Kondisi operasi ditinjau dengan memperhatikan dampak lingkungan yang dihasilkan dari setiap aspek
Tuangkan hasil proses identifikasi aspek lingkungan ke dalam form Daftar Aspek dan Dampak Lingkungan

Penilaian dampak lingkungan
Proses penilaian dampak lingkungan masih menggunakan form Daftar Aspek dan Dampak Lingkungan
Aspek lingkungan yang sudah diidentifikasi, dinilai dampaknya untuk menentukan apakah termasuk aspek penting lingkungan. Penilaian mengacu kepada Impact Assassement Matrix
Dampak lingkungan dinilai menurut tingkat kemungkinan (P) dan keparahan (S). Angka numerik yang diberikan pada tiap bahaya dan aspek lingkungan, kemudiandikalikan untuk mendapatkan Impact Priority Number/Nilai Dampak (P x S = IPN). IPN akan berkisar antara 1 sampai dengan 20
1.3.4. Aspek penting lingkungan adalah aspek lingkungan yang mempunyai :
a. Peraturan dan persyaratan yang mengaturnya, dan atau
b. Nilai Dampak (IPN) diatas 8

Evaluasi Aspek Penting Lingkungan
Pisahkan aspek Penting lingkungan dalam Daftar Aspek Lingkungan, dan masukkan kedalam form Evaluasi Aspek Penting Lingkungan untuk dievaluasi
Aspek Penting Lingkungan dievaluasi untuk mengetahui perlu tidaknya Objective,target dan Program. Proses evaluasi perlu mempertimbangkan beberapa kriteria, yaitu :
a. Pemenuhan peraturan dan persyaratan yang terkait aspek penting lingkungan
b. Teknologi dan finansial
c. Persyaratan operasional dan bisnis
d. Pandangan pihak terkait

Aspek penting lingkungan yang memerlukan objective,target dan program adalah aspek penting lingkungan yang hasil evaluasinya memenuhi minimal dua dari empat kriteria evaluasi

Pengendalian Aspek Penting Lingkungan
Aspek penting lingkungan yang tidak memerlukan Objective, target dan Program (OTP), perlu dikendalikan. Gunakan form Daftar Pengendalian Aspek Penting Lingkungan untuk menentukan pengendalian yang sesuai
Lakukan monitoring terhadap efektifitas pengendalian dengan menggunakan metode inspeksi

Komunikasi
Aspek penting lingkungan harus dikomunikasikan kepada semua karyawan disetiap departemen sesuai dengan Prosedur Komunikasi Perubahan
Daftar aspek lingkungan harus ditinjau ulang apabila :
a.Terjadi perubahan atas aktifitas dan produk
b. Objective target dan program manajemen telah tercapai sehingga terjadi perubahan nilai dampak lingkungan
c. Setiap satu tahun sekali
PROSEDUR EVAKUASI
1.            Segera tinggalkan gedung sesuai dengan petunjuk team evakuasi tanggap darurat atau ikuti arah jalur evakuasi/arah tanda keluar, jangan kembali untuk alasan apapun.
2.            Turun atau berlarilah ikuti arah tanda keluar, jangan panik, saling membantu untuk memastikan evakuasi selamat.
3.            Wanita tidak boleh menggunakan sepatu hak tinggi dan stoking pada saat evakuasi.
4.            Beri bantuan terhadap orang yang cacat atau wanita sedang hamil.
5.            Berkumpul di daerah aman (muster point) yang telah ditentukan, tetap berkumpul sambil menunggu instruksi selanjutnya, pengawas team tanggap darurat dibantu atasan masing-masing mendata jumlah karyawan, termasuk yang hilang dan terluka lalu melaporkan kepada koordinator.
Koordinator akan mengumumkan keadaan aman berdasarkan hasil koordinasi dengan team tanggap darurat setelah segala sesuatunya dianggap aman

PROSEDUR GEMPA BUMI
1. Segera berlindung dibawah meja atau bagian lain perabotan yang kuat, yang dapat memberikan perlindungan dan udara segar.
2. Cari bagian gedung yang tidak berpotensi kejatuhan benda pada lantai tempat anda bekerja, selalu ingat lokasi tersebut dan secepat mungkin pergi / berada ditempat tersebut pada saat anda merasakan gempa bumi, dimana tempat tersebut adalah tempat yang aman untuk kasus kejatuhan potongan langit-langit.
3. Tangga darurat adalah area / wilayah yang aman dari kejatuhan benda.
4. Jangan kehilangan ketenangan / kepanikan.
5. Menjauh dari jendela, rak buku, lampu gantung, lemari arsip dan benda berat lainnya yang dapat jatuh dan melukai anda.
6. Jika anda berada diluar, menjauhlah dari gedung.

PROSEDUR KEBAKARAN
1. Setiap karyawan yang melihat kebakaran di area pabrik jangan panik dan harus teriak minta tolong (kebakaraaan.., kebakaraaan..!, kebakaraaan…!).
2. Jika bahaya kebakaran berpotensi untuk bisa dipadamkan,segera padamkan secara cepat dan aman dengan alat pemadam api yang telah disediakan.
3. Segera hubungi team pemadam kebakaran tentang adanya kebakaran secara singkat dan jelas dengan menyebutkan lokasi kejadian, benda, bahan atau peralatan yang terbakar
4. Hubungi team evakuasi tanggap darurat dan peringatkan orang-orang yang ada dilokasi kebakaran untuk segera meninggalkan lokasi kejadian menuju muster point mengikuti arah jalur evakuasi.
5. Jika bahaya kebakaran diluar kendali atau susah untuk ditanggulangi segera hubungi team komunikasi tanggap darurat/security untuk menghubungi pihak pemadam kebakaran Jababeka.
6. Team Tanggap Darurat mengambil alih langkah-langkah pengamanan lokasi tempat kerja, mengarahkan evakuasi orang dan barang menuju muster point melalui jalur evakuasi yang benar.

PROSEDUR KERJA DI KETINGGIAN
Pekerja boleh mengerjakan pekerjaan di ketinggian dengan syarat :
a. Dipasang pijakan kaki dan penghalang yang cukup kuat atau semi permanen, dan mampu menahan beban jika pekerja terjatuh
b. Jika tidak memungkinkan dipasang pengaman seperti pada poin di atas, maka harus
digunakan perancah atau scaffolding 
c. Jika tidak dapat digunakan perancah atau scaffolding, maka harus dikenakan alat pengaman kerja (body harnes / safety bel) yang mampu mengamankan pekerja dari resiko jatuh dari ketinggian.
d. Jika akan digunakan tangga, perlu dipastikan bahwa pekerjaan dapat diselesaikan dalam waktu singkat, tangga cukup kuat dan terpasang dalam posisi yang stabil, serta jangan memaksakan meraih alat ataupun bahan yang sulit dijangkau.
e. Untuk pekerjaan mengecat di ketinggian gunakan rol dan pasang galah, sesuaikan dengan ketinggian.
f. Jika semua alternatif di atas tidak dapat dilaksanakan juga, maka harus dilaporkan pada pengawas pekerjaan bahwa pekerjaan tidak aman untuk dilaksanakan.
g. Hal-hal lainnya yang juga harus diperhatikan antara lain, adalah:
a. Memakai pakaian kerja dengan benar dan sesuai standar.
b. Memakai topi atau helm pengaman (safety helmet).
c. Memakai sepatu kerja.
d. Memakai sarung tangan dan sarung lengan yang terbuat dari bahan anti gores

PROSEDUR PELAPORAN KECELAKAAN
Kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak diinginkan yang dapat berakibat cedera pada manusia, kerusakan barang, gangguan terhadap pekerjaan dan pencemaran lingkungan :
1. Apabila terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan barang / alat atau aset perusahaan dan kecelakaan yang mengakibatkan cedera yang diderita, karyawan perusahaan, baik ringan maupun berat, laporkan sesuai kejadian kepada pengawas K3 (dalam waktu tidak lebih dari 24 jam, dengan menggunakan formulir laporan kecelakaan kerja).
2. Dokter rumah sakit yang menangani (bila diperlukan), melaporkan keadaan korban dengan mengisi formulir laporan kecelakaan dan mengirimkan aslinya ke pengawas K3, tembusan ke bagian personalia perusahaan.
3. Bagian produksi atau bagian lainnya yang berhubungan dengan peralatan yang mengalami kerusakan tersebut, memberikan laporan atau data kalkulasi / perhitungan kerugian dan kerusakan kepada pengawas K3 sebagai data klaim asuransi.
4. Pengawas K3 mengadakan pemeriksaan atas sebab-sebab terjadinya kecelakaan dan mengambil langkah-langkah pencegahannya. Tindakan pemeriksaan, bila perlu memanggil karyawan yang berhubungan dengan kejadian guna mendapatkan keterangan yang seakurat mungkin atas terjadinya kecelakaan. Dan mengambil langkah-langkah pencegahannya. Tindakan pemeriksaan, bila perlu memanggil karyawan yang berhubungan dengan kejadian, guna mendapatkan keterangan yang seakurat mungkin atas terjadinya kecelakaan.

Tata Cara Pelaksanaan
1.Apabila terjadi kecelakaan disuatu unit kerja, maka karyawan yang mengetahui kejadian tersebut memberikan pertolongan pertama pada korban (P3K) bila diperlukan.
2.Karyawan lainnya yang mengetahui kejadian segera menghubungi pimpinan untuk memberitahukan perihal terjadinya kecelakaan dan petugas yang pada saat itu ada, untuk mendapatkan pertolongan selanjutnya, membawa korban ke unit gawat darurat rumah sakit, bila diperlukan.
3.Melaporkan kejadian kecelakaan yang sesuai secara singkat dengan menyebutkan lokasi kejadian serta peristiwa terjadinya dengan jelas
4.Atasan korban melaporkan kejadian tersebut secara tertulis kepada pengawas K3 (dengan menggunakan formulir laporan kecelakaan dalam waktu tidak lebih dari 24 jam)
5.Dokter rumah sakit yang menangani korban (bila diperlukan) mengisi formulir laporan kecelakaan dengan menyebutkan keadaan korban dan mengirimkannya ke pengawas K3 Perusahaan.
6.Petugas K3 dan atasan korban meneliti sebab-sebab kecelakaan dan menentukan langkah-langkah pencegahan agar kecelakaan yang serupa tidak terulang lagi dikemudian hari.
7.Setelah penderita sembuh dan tidak lagi dirawat di rumah sakit, dokter rumah sakit yang menangani (bila diperlukan) mengirimkan laporan sembuh dengan menjelaskan tentang prosentase cacat dari korban ataupun lainnya kepada pengawas K3 dan bagian personalia untuk penyelesaian korban
8.Bila korban meninggal dunia, maka dokter rumah sakit yang menangani mengeluarkan surat keterangan kematian dan mengirimkan ke bagian personalian segera menyelesaikan segala urusan administrasi korban tersebut serta memberitahukan kepada pihak keluarga korban.


PROSEDUR PENANGANAN KEADAAN DARURAT

Perencanaan Penanganan Keadaan Darurat
·Departemen K3LL melakukan identifikasi terhadap potensi keadaan darurat yang ada, tuangkan dalam form daftar potensi keadaan darurat.
·Buat rencana pengendalian terhadap potensi keadaan darurat yang ada dengan metode dokumentasi berupa pembuatan Standar Keadaan Darurat , nomor telepon penting, struktur organisasi keadaan darurat, tugas dan tanggung jawab team penanggulangan keadaan darurat dan standar penyimpanan tabung gas bertekanan.
·Sosialisasikan standar keadaan darurat untuk memastikan setiap karyawan mengetahui tatacara penanganan keadaan darurat.
·Lakukan uji coba penanganan keadaan darurat sesuai jadwal uji coba (dua kali dalam satu tahun) dibawah koordinasi koordinator team penanggulangan. Tuangkan evaluasinya dalam form Evaluasi uji coba penanganan keadaan darurat.
·Simpan semua record ujicoba sesuai prosedur pengendalian catatan.
Penanganan Keadaan Darurat
-Setiap karyawan yang mengetahui adanya keadaan darurat harus melaporkannya kepada team penanganan keadaan darurat.
-Team penanggulangan keadaan darurat bertanggungjawab menangani keadaan darurat yang ada. Untuk keadaan darurat kebakaran, penggunaan alat pemadam mengikuti standar penggunaan APAR dan standar penggunaan APAB.
-Jika keadaan darurat tidak dapat ditangani oleh team penanggulangan keadaan darurat, maka koordinator team harus segera menghubungi pihak luar yang terkait untuk meminta bantuan
-Setelah keadaan terkendali, koordinator team bertanggungjawab melakukan koordinasi investigasi bersama Management Representatif dan kepala departemen terkait maksimal 2 X 24 jam.
-Lakukan aktivitas pemulihan keadaan segera setelah keadaan terkendali
-Simpan semua record investigasi sesuai prosedur pengendalian catatan
Pengendalian Peralatan Keadaan Darurat
·Departemen K3LL bertanggungjawab mengidentifikasi semua peralatan keadaan darurat, tuangkan dalam form daftar peralatan keadaan darurat.
·Departemen K3LL bertanggungjawab untuk memastikan peralatan keadaan darurat dalam kondisi baik dan siap pakai, untuk kepentingan ini, lakukan inspeksi peralatan keadaan darurat, gunakan form check list APAR, check list kotak P3K, dan check list box alarm system.

CATATAN TERKAIT
·Daftar Potensi Keadaan Darurat
·Daftar nomor Telepon Penting
·Standar Penyimpanan Tabung Gas Bertekanan
·Struktur Organisasi Tim Tanggap Darurat
·Tugas dan Tanggung Jawab Tim Tanggap Darurat
·Jadwal Uji Coba Keadaan Darurat
·Evaluasi Ujicoba Keadaan Darurat
·Laporan Investigasi Keadaan Darurat
·Daftar Peralatan Keadaan Darurat
·Check List APAR
·Check List Kotak P3K
·Check List Box Alarm System
·Standar Tanggap Darurat Kebakaran
·Standar Tanggap Darurat Gempa Bumi
·Standar Tanggap Darurat Evakuasi
·Standar Penggunaan APAR
· Standar Penggunaan APAB