Etika Menulis di Internet
Tulisan etika menulis di internet ini
merupakan pendapat saya tentang sopan santun menulis di dunia maya.Seperti
yang telah ditulis dalam tulisan sebelumnya tentang etika komunikasi di
milis, bahwa dunia maya juga mempunyai aturan-aturan dan sopan santun yang
harus kita pahami.Sering sekali seseorang dengan seenak hati menulis di blog,
mengirimkan pesan melalui email, mengirimkan atau mempublish dokumen elektronis
lainnya (gambar, video, tulisan dan bentuk2 lainnya) tanpa memperhatikan aturan
dan etikanya.Sebagai mahasiswa yang
sering memanfaatkan internet untuk keperluaan sehari-hari sebaiknya kita membaca
undang-undang terkait etika penulisan di dunia maya tahun 2008.Perbuatan-perbuatan yang
dilarang tersebut adalah sebagai berikut:
Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan
pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam
perbuatan ini.
Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi
bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan
mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam
kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk
memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis
bukanlah tanda tangan yang discan,tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk
authentikasi seseorang atau lembaga).
1.Mengirimkan dan
mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi, judi, mengina dan
mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan menyesatkan, menyinggung SARA
dan menakut-takuti.
2.Dengan sengaja tanpa
hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh informasi atau
dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan,
penerobosan dan melampui sistem keamanan elektronis.
3.Melakukan penyadapan
terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis.
4.Melakukan perbuatan
yang menyebabkan terganggunya sistem elektronis.
5.Tanpa hak melakukan
penggandaan, mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang digunakan untuk
mendukung keperluan melakukan perbuatan yang dilarang yang telah disebutkan
diatas. Jadi sebagai contoh seorang programmer yang dengan
sengaja membuat suatu rutin untuk membobol sistem keamanan bankdapat
dikenakan ancaman hukuman (kecuali dengan tujuan penelitian, pengujian sistem
keamanan bank tersebut dan memang pihak bank menugaskan programmer tersebut).
6.Memanipulasi,
mengubah, mengilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi
elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik.
Untuk pembuktian bahwa
seseorang melakukan perbuatan terlarang tersebut harus melalui proses
pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.Misalkan seseorang mengirimkan
email berupa ancaman harus dibuktikan apakah email tersebut diakses oleh pemiliknya
atau orang lain telah membobol email tersebut.Penyidikan tersebut harus
memperhatikan integritas data dan prosedur standar
internasional untuk penyidikan kasus yang melibatkan bukti elektronis.Prasarana pendukung pelaksanaan undang-undangan informasi transaksi elektronis
seharusnya disiapkan secara maksimal. Sebagai contoh persiapan untuk mengetahui
keaslihan bukti digital yang tentu melibatkan bidang digital forensics.Prinsip
dasar dalam digital forensics seperti persiapan investigator,pengumpulan data
atau bukti, meneliti dan mencermati bukti, menganalis dan melaporkan hasil
investigasi harus memenuhi suatu standar yang menjamin proses tersebut valid.
Jadi dari semua aspek, orang, alat, metode dan prosedur harus sesuai aturan.Hal-hal yang harus kita perhatikan adalah sebagai berikut:
1. Mengirim dan mendisribusi dokumen yang bersifat pornografi, menghina, mencemarkan nama baik dll.
2. Melakukan pembobolan secara sengaja ke sistem komputer.
3. Melakukan penyadapan informasi.
4. Melakukan penggandaan tanpa ijin.
5. Memanipulasi, mengubah, menghilangakan informasi.
Untuk pembuktian bahwa seseorang melakukan perbuatan terlarang tersebut harus melalui prosespembuktian yang dapat dipertanggungjwabkan.Mislanya seseorang mengirimkan email berupa ancaman harus di buktikan apakah email tersebut diakses oleh pemiliknya atau orang lain yang telah membbobol email tersebut. Penyidikan tersebut harus memperhatikan integritas data dan prosedur standar internasional untuk penyidikan kasus yang melibatkan bukti elektronis.Memang benar adanya bahwa kita mempunyai kebebasan
berpendapat, tetapi kebebasan berpendapat itu juga ada batasannya yaitu hak
orang lain. Selama pendapat tersebut tidak merugikan orang lain dan bermanfaat,
kita tidak perlu takut untuk menulis.Yang sering saya tegaskan adalah kita
harus mengerti tentang etika menulis, seperti menggunakan inisial untuk
menunjuk ke seseorang jika bermaksud mengambil pengalaman tentang suatu kasus.Intinya yang harus dikritik di media adalah tindakan yang salah dan bagaimana
solusinya supaya hal itu tidak terjadi lagi.
Tulisan etika menulis di internet ini merupakan pendapat saya tentang sopan santun menulis di dunia maya.Seperti yang telah ditulis dalam tulisan sebelumnya tentang etika komunikasi di milis, bahwa dunia maya juga mempunyai aturan-aturan dan sopan santun yang harus kita pahami.Sering sekali seseorang dengan seenak hati menulis di blog, mengirimkan pesan melalui email, mengirimkan atau mempublish dokumen elektronis lainnya (gambar, video, tulisan dan bentuk2 lainnya) tanpa memperhatikan aturan dan etikanya.Sebagai mahasiswa yang sering memanfaatkan internet untuk keperluaan sehari-hari sebaiknya kita membaca undang-undang terkait etika penulisan di dunia maya tahun 2008.Perbuatan-perbuatan yang dilarang tersebut adalah sebagai berikut: Jadi mengirimkan email ke seseorang yang bernada ancaman bisa dijerat dengan pasal perbuatan terlarang yang menyangkut ancaman.Jadi mengakses komputer orang lain tanpa ijinpun bisa dituntut ke pengadilan.Yang gemar menggunakan program key logging terjerat dalam perbuatan ini. Melakukan spam untuk membuat sebuah website tidak berfungsi bisa dikategorikan dalam perbuatan ini.Misalkan kita memanipulasi isi transkrip kita dan mengirimkannya sebagai persyaratan untuk melamar beasiswa sudah masuk dalam kategori ini. Apalagi yang dengan sengaja membuat suatu program untuk memalsukan tanda tangan elektronis (yang dimaksud tanda tangan elektronis bukanlah tanda tangan yang discan,tetapi sebuah kunci yang digunakan untuk authentikasi seseorang atau lembaga).
1.Mengirimkan dan mendistribusikan dokumen elektronis yang bersifat pornografi, judi, mengina dan mencemarkan nama baik, mengancam, membohongi dan menyesatkan, menyinggung SARA dan menakut-takuti.
2.Dengan sengaja tanpa hak mengakses komputer orang lain dengan tujuan memperoleh informasi atau dokumen elektronik, dengan sengaja melakukan pembobolan, penerobosan dan melampui sistem keamanan elektronis.
3.Melakukan penyadapan terhadap informasi elektronis atau dokumen elektronis.
4.Melakukan perbuatan yang menyebabkan terganggunya sistem elektronis.
5.Tanpa hak melakukan penggandaan, mendistribusikan atau memproduksi sesuatu yang digunakan untuk mendukung keperluan melakukan perbuatan yang dilarang yang telah disebutkan diatas. Jadi sebagai contoh seorang programmer yang dengan sengaja membuat suatu rutin untuk membobol sistem keamanan bankdapat dikenakan ancaman hukuman (kecuali dengan tujuan penelitian, pengujian sistem keamanan bank tersebut dan memang pihak bank menugaskan programmer tersebut).
6.Memanipulasi, mengubah, mengilangkan merusak dengan tujuan menjadikan suatu informasi elektronis atau dokumen elektronis seperti otentik.
Untuk pembuktian bahwa seseorang melakukan perbuatan terlarang tersebut harus melalui proses pembuktian yang dapat dipertanggungjawabkan.Misalkan seseorang mengirimkan email berupa ancaman harus dibuktikan apakah email tersebut diakses oleh pemiliknya atau orang lain telah membobol email tersebut.Penyidikan tersebut harus memperhatikan integritas data dan prosedur standar internasional untuk penyidikan kasus yang melibatkan bukti elektronis.Prasarana pendukung pelaksanaan undang-undangan informasi transaksi elektronis seharusnya disiapkan secara maksimal. Sebagai contoh persiapan untuk mengetahui keaslihan bukti digital yang tentu melibatkan bidang digital forensics.Prinsip dasar dalam digital forensics seperti persiapan investigator,pengumpulan data atau bukti, meneliti dan mencermati bukti, menganalis dan melaporkan hasil investigasi harus memenuhi suatu standar yang menjamin proses tersebut valid. Jadi dari semua aspek, orang, alat, metode dan prosedur harus sesuai aturan.Hal-hal yang harus kita perhatikan adalah sebagai berikut:
1. Mengirim dan mendisribusi dokumen yang bersifat pornografi, menghina, mencemarkan nama baik dll.
2. Melakukan pembobolan secara sengaja ke sistem komputer.
3. Melakukan penyadapan informasi.
4. Melakukan penggandaan tanpa ijin.
5. Memanipulasi, mengubah, menghilangakan informasi.
Untuk pembuktian bahwa seseorang melakukan perbuatan terlarang tersebut harus melalui prosespembuktian yang dapat dipertanggungjwabkan.Mislanya seseorang mengirimkan email berupa ancaman harus di buktikan apakah email tersebut diakses oleh pemiliknya atau orang lain yang telah membbobol email tersebut. Penyidikan tersebut harus memperhatikan integritas data dan prosedur standar internasional untuk penyidikan kasus yang melibatkan bukti elektronis.Memang benar adanya bahwa kita mempunyai kebebasan berpendapat, tetapi kebebasan berpendapat itu juga ada batasannya yaitu hak orang lain. Selama pendapat tersebut tidak merugikan orang lain dan bermanfaat, kita tidak perlu takut untuk menulis.Yang sering saya tegaskan adalah kita harus mengerti tentang etika menulis, seperti menggunakan inisial untuk menunjuk ke seseorang jika bermaksud mengambil pengalaman tentang suatu kasus.Intinya yang harus dikritik di media adalah tindakan yang salah dan bagaimana solusinya supaya hal itu tidak terjadi lagi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar