ANALISIS
DAMPAK LINGKUNGAN
Tata
Cara Pelaksanaan Mengenai Analisa Dampak Lingkungan
Inti dari pengerjaan AMDAL adalah
perkiraan dampak. Dalam langkah itu, pemrakarsa akan memprakirakan besaran dari
dampak-dampak yang dapat ditimbulkan oleh berbagai komponen kegiatan. Hasil
prakiraan kemudian akan dievaluasi guna menentukan sifat dampak dan perlu
tidaknya dampak tersebut dikendalikan. Metodologi prakiraan dampak harus dapat
dipertanggungjawabkan secara ilmiah. Demikian juga dengan data yang digunakan dan
tentunya tenaga ahli yang dilibatkan dalam prakiraan dampak.
Berdasarkan Pasal 5
ayat (1) PP 27 Tahun 2012, dokumen Amdal yang terdiri dari 4 (empat) dokumen,
yaitu:
Dokumen
Kerangka Acuan Analisis Dampak Lingkungan Hidup (KA-ANDAL)
KA-ANDAL adalah suatu dokumen yang
berisis tentang ruang lingkup serta kedalaman kajian ANDAL. Ruang lingkup
kajian ANDAL meliputi penentuan dampak-dampak penting yang akan dikaji secara
lebih mendalam dalam ANDAL dan batas-batas studi ANDAL. Sedangkan kedalaman
studi berkaitan dengan penentuan metodologi yang akan digunakan untuk mengkaji
dampak. Penentuan ruang lingkup dan kedalaman kajian ini merupakan kesepakatan
antara Pemrakarsa Kegiatan dan Komisi Penilai Amdal melalui proses yang disebut
dengan proses pelingkupan.
Dokumen Analisis Dampak Lingkungan Hidup (ANDAL)
ANDAL adalah dokumen yang berisi
telaahan secara cermat terhadap dampak penting dari suatu rencana
kegiatan.Dampak-dampak penting yang telah diidentifikasi di dalam dokumen
KA-ANDAL kemudian ditelaah secara lebih cermat dengan menggunakan
metodologi yang telah disepakati. Telaah ini bertujuan untuk menetukan besaran
dampak. Setelah besaran dampak diketahui, selanjutnya dilakukan penentuan sifat
penting dampak dengan cara membandingkan besaran dampak terhadap kriteria
dampak penting yang telah ditetapkan olehj pemerintah. Tahap kajian selanjutnya
adalah evaluasi terhadap keterkaitan antara dampak yang satu dengan yang
lainnya. Evaluasi dampak ini bertujuan untuk menetukan dasar-dasar pengelolaan
dampak yang akan dilakukan untuk meminimalkan dampak negatif dan memaksimalkan
dampak positif.
Rencana Pengelolaan Lingkungan Hidup (RKL)
RKL adalah dokumen yang memuat
upaya-upaya untuk mencegah, mengendalikan dan menanggulangi dampak penting
lingkungan hidup yang bersifat negatif serta memaksimalkan dampak positif yang
terjadi akibat rencana suatu kegiatan. Upaya-upaya tersebut dirumuskan
berdasarkan hasil arahan dasar-dasar pengelolaan dampak yang dihasilkan dari
kajian ANDAL.
Dokumen Rencana Pemantauan Lingkungan Hidup (RPL)
RPL adalah dokumen yang memuat
program-program pemantauan untuk melihat perubahan lingkungan yang disebabkan
oleh dampak-dampak yang berasal dari rencana kegiatan. Hasil pemantauan ini
digunakan untuk mengevaluasi efektifitas upaya-upaya pengelolaan lingkungan
yang telah dilakukan, ketaatan pemrakarsa terhadap peraturan lingkungan hidup
dan dapat digunakan untuk mengevaluasi akurasi prediksi dampak yang digunakan
dalam kajian ANDAL.
WAKTU
PELAKSANAAN
Kegiatan wajib AMDAL dan UKL-UPL
membutuhkan Izin Lingkungan sebagai prasyarat untuk memperoleh Izin Usaha atau
izin kegiatannya, sebagaimana diamanahkan UU Nomor 32 tentang Perlindungan dan
Pengelolaan Lingkungan Hidup. Izin Lingkungan hanya dapat diterbitkan jika
rencana kegiatan sudah memiliki Surat Kelayakan Lingkungan. Jadi tanpa AMDAL
dan UKL-UPL suatu kegiatan tidak akan mendapatkan izin untuk memulai
aktivitasnya. Keterkaitan AMDAL dengan perizinan ini jelas memperkuat posisi
AMDAL. Pemerintah kabupaten/ kota menempatkan Izin Lingkungan sebagai prasyarat
izin yang mengesahkan suatu rencana dasar.
Aspek
Hukum Perlindungan kawasan industri di Semarang dari Pencemaran Limbah
Pengelolaan lingkungan adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi
lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pemanfaatan,
pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan
hidup (pasal 1 angka 2 UUPLH). Secara umum Pengelolaan secara terpadu
menghendaki adanya keberlanjutan (sustainability) dalam pemanfaatan. Sebagai
kawasan yang dimanfaatkan untuk berbagai sektor pembangunan, wilayah ini
memiliki kompleksitas isu, permasalahan, peluang dan tantangan.
Pencegahan pencemaran dari kawasan industri diatur dalam UU, seperti terlihat dalam Pasal 20 UUPLH disebutkan:
Pencegahan pencemaran dari kawasan industri diatur dalam UU, seperti terlihat dalam Pasal 20 UUPLH disebutkan:
1. Tanpa suatu keputusan izin, setiap orang dilarang melakukan pembuangan
limbah ke media lingkungan hidup.
2. Setiap orang dilarang membuang limbah yang berasal dari luar wilayah
Indonesia ke media lingkungan hidup Indonesia.
3. Kewenangan menerbitkan atau menolak permohonan izin sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) berada pada Menteri.
4. Pembuangan limbah ke media lingkungan hidup sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) hanya dapat dilakukan di lokasi pembuangan yang ditetapkan oleh
Menteri.
5. Ketentuan pelaksanaan pasal ini diatur lebih lanjut dengan peraturan
perundang-undangan.
Berdasarkan pasal 16
Undang-undang Republik Indonesia nomor 4 tahun 1982 tentang ketentuan pokok
pengelolaan lingkungan hidup yang meneybutkan bahwa setiap rencana yang
diperkirakan mempunyai dampak penting terhadap lingkungan, wajib dilengkapi
dengan analisis mengenai dampak lingkungan atau disingkat AMDAL yang
pelaksanaannya diatur dengan peraturan pemerintah. Yang dimaksud dampak penting
adalah perubahan yang sangat mendasar yang diakibatkan oleh adanya suatu
kegiatan.
Kegiatan apa saja yang perlu dilengkapi dengan AMDAL, tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 29 tahun 1986 yaitu setiap rencana berupa:
Kegiatan apa saja yang perlu dilengkapi dengan AMDAL, tertuang dalam peraturan pemerintah nomor 29 tahun 1986 yaitu setiap rencana berupa:
• Perubahan bentuk lahan dan bentuk alam, seperti: pembuatan jalan, bendungan, jalan kereta api dan pembuakaan hutan;
• Eksploitasi sumber daya alam baik yang terbaharui maupun yang tidak terbaharui, seperti; pertambangan dan eksploitasi hutan;
• Proses dan kegiatan lain yang secara potential dapat menimbulkan pemborosan, perusakan dan kemerosotan pemanfaatan sumber daya alam dan energi, seperti, pemanfaatan tanah yang tidak diikuti dnegna konservasi dan penggunaan energi yang tidak diikuti dengan teknologi yang dapat mengefisienkan pemakainya.
• Proses dan hasilnya yang mengancam kesejahteraan penduduk, pelestarian kawasan konservasi alam dan cagar budaya, seperti kegiatan yang proses dan hasilnyamenimbulkan pencemaran, penggunaan energi nuklir dan sebagainya;
• Introduksi jenis tumbuhan dan jenis hewan, seperti introduksi jenis tumbuhan dan jenis hewan, seperti; introduksi suatu jenis tumbuhan baru yang dapat menimbulkan jenis penyakit baru pada tanaman; introduksi suatu jenis hewan baru yang dapat mempengaruhi kehidupan hewan yang telah ada;
• Pembuatan dan penggunaan bahan hayati dan non hayati;
• Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar mempengaruhi lingkungan;
• Penerapan teknologi yang diperkirakan mempunyai potensi besar mempengaruhi lingkungan;
AMDAL Bagi masyarakat
- Masyarakat dapat mengetahui rencana pembangunan di daerahnya, sehingga
dapat mempersiapkan diri di dalam penyesuaian kehidupannya apabila diperlukan;
– Masyarakat dapat ikut berpartisipasi di dalam pembangunan di daerahnya
sejak dari awal, khususnya di dalam memberikan informasi-informasi ataupun ikut
langsung di dalam membangun dan menjalankan proyek.
Bagi pemilik proyek:
– Proyek terhindar dari perlanggaran terhadap undang-undang atau peraturan
yang berlaku;
– Proyek terhindar dari tuduhan pelanggaran pencemaran atau perusakan
lingkungan;
– Pemilik proyek dapat melihat masalah-masalah lingkungan yang akan
dihadapi di masa yang akan datang;
– Pemilik proyek dapat mempersiapkan cara-cara pemecahan masalah di masa
yang akan datang;
Bagi pemerintah:
-
Untuk mencegah agar potensi sumberdaya alam yang dikelola
tersebur tidak rusak (khusus untuk sumberdaya alam yang dapat diperbaharui);
-
Untuk mencegah
rusaknya sumberdaya alam lainnya yang berada di luar lokasi proyek baik yang
dioleh olrh proyek lain, diolah masyarakat atau yang belum diolah;
-
Menghindari perusakan lingkungan hidup seperti timbulnya
pencemaran air, pencemaran udara, kebisingan dan lain sebagainya, sehingga
tidak mengganggu kesehatan, kenyamanan dan keselamatan masyarakat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar