Rabu, 08 Oktober 2014

ANALISIS DAMPAK LINGKUNGAN (PROSEDUR)


Prosedur Mengenai Analisa Dampak Lingkungan

Proses identifikasi aspek lingkungan merupakan rangkaian proses aktivitas dari identifikasi aspek lingkungan, Penilaian dampak lingkungan, Evaluasi Aspek penting lingkungan, Penentuan Objective-Target-Program (OTP), serta penentuan pengendalian yang sesuai terhadap aspek penting lingkungan
Sebelum melakukan proses identifikasi, personal terkait harus mengikuti pelatihan identifikasi aspek lingkungan

Identifikasi Aspek Lingkungan
Semua departemen harus melakukan identifikasi Aspek lingkungan terhadap aktivitas, proses, produk di area kerjanya masing-masing. Proses identifikasi harus memperhatikan :
a. Kegiatan rutin maupun tidak-rutin
b. Aktifitas yang dilakukan setiap orang yang berada di area kerja
c. Area kerja, proses, instalasi, mesin/peralatan kerja

Identifikasi dilakukan dalam kondisi operasi normal, abnormal dan keadaan darurat. Kondisi operasi ditinjau dengan memperhatikan dampak lingkungan yang dihasilkan dari setiap aspek
Tuangkan hasil proses identifikasi aspek lingkungan ke dalam form Daftar Aspek dan Dampak Lingkungan

Penilaian dampak lingkungan
Proses penilaian dampak lingkungan masih menggunakan form Daftar Aspek dan Dampak Lingkungan
Aspek lingkungan yang sudah diidentifikasi, dinilai dampaknya untuk menentukan apakah termasuk aspek penting lingkungan. Penilaian mengacu kepada Impact Assassement Matrix
Dampak lingkungan dinilai menurut tingkat kemungkinan (P) dan keparahan (S). Angka numerik yang diberikan pada tiap bahaya dan aspek lingkungan, kemudiandikalikan untuk mendapatkan Impact Priority Number/Nilai Dampak (P x S = IPN). IPN akan berkisar antara 1 sampai dengan 20
1.3.4. Aspek penting lingkungan adalah aspek lingkungan yang mempunyai :
a. Peraturan dan persyaratan yang mengaturnya, dan atau
b. Nilai Dampak (IPN) diatas 8

Evaluasi Aspek Penting Lingkungan
Pisahkan aspek Penting lingkungan dalam Daftar Aspek Lingkungan, dan masukkan kedalam form Evaluasi Aspek Penting Lingkungan untuk dievaluasi
Aspek Penting Lingkungan dievaluasi untuk mengetahui perlu tidaknya Objective,target dan Program. Proses evaluasi perlu mempertimbangkan beberapa kriteria, yaitu :
a. Pemenuhan peraturan dan persyaratan yang terkait aspek penting lingkungan
b. Teknologi dan finansial
c. Persyaratan operasional dan bisnis
d. Pandangan pihak terkait

Aspek penting lingkungan yang memerlukan objective,target dan program adalah aspek penting lingkungan yang hasil evaluasinya memenuhi minimal dua dari empat kriteria evaluasi

Pengendalian Aspek Penting Lingkungan
Aspek penting lingkungan yang tidak memerlukan Objective, target dan Program (OTP), perlu dikendalikan. Gunakan form Daftar Pengendalian Aspek Penting Lingkungan untuk menentukan pengendalian yang sesuai
Lakukan monitoring terhadap efektifitas pengendalian dengan menggunakan metode inspeksi

Komunikasi
Aspek penting lingkungan harus dikomunikasikan kepada semua karyawan disetiap departemen sesuai dengan Prosedur Komunikasi Perubahan
Daftar aspek lingkungan harus ditinjau ulang apabila :
a.Terjadi perubahan atas aktifitas dan produk
b. Objective target dan program manajemen telah tercapai sehingga terjadi perubahan nilai dampak lingkungan
c. Setiap satu tahun sekali
PROSEDUR EVAKUASI
1.            Segera tinggalkan gedung sesuai dengan petunjuk team evakuasi tanggap darurat atau ikuti arah jalur evakuasi/arah tanda keluar, jangan kembali untuk alasan apapun.
2.            Turun atau berlarilah ikuti arah tanda keluar, jangan panik, saling membantu untuk memastikan evakuasi selamat.
3.            Wanita tidak boleh menggunakan sepatu hak tinggi dan stoking pada saat evakuasi.
4.            Beri bantuan terhadap orang yang cacat atau wanita sedang hamil.
5.            Berkumpul di daerah aman (muster point) yang telah ditentukan, tetap berkumpul sambil menunggu instruksi selanjutnya, pengawas team tanggap darurat dibantu atasan masing-masing mendata jumlah karyawan, termasuk yang hilang dan terluka lalu melaporkan kepada koordinator.
Koordinator akan mengumumkan keadaan aman berdasarkan hasil koordinasi dengan team tanggap darurat setelah segala sesuatunya dianggap aman

PROSEDUR GEMPA BUMI
1. Segera berlindung dibawah meja atau bagian lain perabotan yang kuat, yang dapat memberikan perlindungan dan udara segar.
2. Cari bagian gedung yang tidak berpotensi kejatuhan benda pada lantai tempat anda bekerja, selalu ingat lokasi tersebut dan secepat mungkin pergi / berada ditempat tersebut pada saat anda merasakan gempa bumi, dimana tempat tersebut adalah tempat yang aman untuk kasus kejatuhan potongan langit-langit.
3. Tangga darurat adalah area / wilayah yang aman dari kejatuhan benda.
4. Jangan kehilangan ketenangan / kepanikan.
5. Menjauh dari jendela, rak buku, lampu gantung, lemari arsip dan benda berat lainnya yang dapat jatuh dan melukai anda.
6. Jika anda berada diluar, menjauhlah dari gedung.

PROSEDUR KEBAKARAN
1. Setiap karyawan yang melihat kebakaran di area pabrik jangan panik dan harus teriak minta tolong (kebakaraaan.., kebakaraaan..!, kebakaraaan…!).
2. Jika bahaya kebakaran berpotensi untuk bisa dipadamkan,segera padamkan secara cepat dan aman dengan alat pemadam api yang telah disediakan.
3. Segera hubungi team pemadam kebakaran tentang adanya kebakaran secara singkat dan jelas dengan menyebutkan lokasi kejadian, benda, bahan atau peralatan yang terbakar
4. Hubungi team evakuasi tanggap darurat dan peringatkan orang-orang yang ada dilokasi kebakaran untuk segera meninggalkan lokasi kejadian menuju muster point mengikuti arah jalur evakuasi.
5. Jika bahaya kebakaran diluar kendali atau susah untuk ditanggulangi segera hubungi team komunikasi tanggap darurat/security untuk menghubungi pihak pemadam kebakaran Jababeka.
6. Team Tanggap Darurat mengambil alih langkah-langkah pengamanan lokasi tempat kerja, mengarahkan evakuasi orang dan barang menuju muster point melalui jalur evakuasi yang benar.

PROSEDUR KERJA DI KETINGGIAN
Pekerja boleh mengerjakan pekerjaan di ketinggian dengan syarat :
a. Dipasang pijakan kaki dan penghalang yang cukup kuat atau semi permanen, dan mampu menahan beban jika pekerja terjatuh
b. Jika tidak memungkinkan dipasang pengaman seperti pada poin di atas, maka harus
digunakan perancah atau scaffolding 
c. Jika tidak dapat digunakan perancah atau scaffolding, maka harus dikenakan alat pengaman kerja (body harnes / safety bel) yang mampu mengamankan pekerja dari resiko jatuh dari ketinggian.
d. Jika akan digunakan tangga, perlu dipastikan bahwa pekerjaan dapat diselesaikan dalam waktu singkat, tangga cukup kuat dan terpasang dalam posisi yang stabil, serta jangan memaksakan meraih alat ataupun bahan yang sulit dijangkau.
e. Untuk pekerjaan mengecat di ketinggian gunakan rol dan pasang galah, sesuaikan dengan ketinggian.
f. Jika semua alternatif di atas tidak dapat dilaksanakan juga, maka harus dilaporkan pada pengawas pekerjaan bahwa pekerjaan tidak aman untuk dilaksanakan.
g. Hal-hal lainnya yang juga harus diperhatikan antara lain, adalah:
a. Memakai pakaian kerja dengan benar dan sesuai standar.
b. Memakai topi atau helm pengaman (safety helmet).
c. Memakai sepatu kerja.
d. Memakai sarung tangan dan sarung lengan yang terbuat dari bahan anti gores

PROSEDUR PELAPORAN KECELAKAAN
Kecelakaan adalah suatu kejadian yang tidak diinginkan yang dapat berakibat cedera pada manusia, kerusakan barang, gangguan terhadap pekerjaan dan pencemaran lingkungan :
1. Apabila terjadi kecelakaan yang mengakibatkan kerusakan barang / alat atau aset perusahaan dan kecelakaan yang mengakibatkan cedera yang diderita, karyawan perusahaan, baik ringan maupun berat, laporkan sesuai kejadian kepada pengawas K3 (dalam waktu tidak lebih dari 24 jam, dengan menggunakan formulir laporan kecelakaan kerja).
2. Dokter rumah sakit yang menangani (bila diperlukan), melaporkan keadaan korban dengan mengisi formulir laporan kecelakaan dan mengirimkan aslinya ke pengawas K3, tembusan ke bagian personalia perusahaan.
3. Bagian produksi atau bagian lainnya yang berhubungan dengan peralatan yang mengalami kerusakan tersebut, memberikan laporan atau data kalkulasi / perhitungan kerugian dan kerusakan kepada pengawas K3 sebagai data klaim asuransi.
4. Pengawas K3 mengadakan pemeriksaan atas sebab-sebab terjadinya kecelakaan dan mengambil langkah-langkah pencegahannya. Tindakan pemeriksaan, bila perlu memanggil karyawan yang berhubungan dengan kejadian guna mendapatkan keterangan yang seakurat mungkin atas terjadinya kecelakaan. Dan mengambil langkah-langkah pencegahannya. Tindakan pemeriksaan, bila perlu memanggil karyawan yang berhubungan dengan kejadian, guna mendapatkan keterangan yang seakurat mungkin atas terjadinya kecelakaan.

Tata Cara Pelaksanaan
1.Apabila terjadi kecelakaan disuatu unit kerja, maka karyawan yang mengetahui kejadian tersebut memberikan pertolongan pertama pada korban (P3K) bila diperlukan.
2.Karyawan lainnya yang mengetahui kejadian segera menghubungi pimpinan untuk memberitahukan perihal terjadinya kecelakaan dan petugas yang pada saat itu ada, untuk mendapatkan pertolongan selanjutnya, membawa korban ke unit gawat darurat rumah sakit, bila diperlukan.
3.Melaporkan kejadian kecelakaan yang sesuai secara singkat dengan menyebutkan lokasi kejadian serta peristiwa terjadinya dengan jelas
4.Atasan korban melaporkan kejadian tersebut secara tertulis kepada pengawas K3 (dengan menggunakan formulir laporan kecelakaan dalam waktu tidak lebih dari 24 jam)
5.Dokter rumah sakit yang menangani korban (bila diperlukan) mengisi formulir laporan kecelakaan dengan menyebutkan keadaan korban dan mengirimkannya ke pengawas K3 Perusahaan.
6.Petugas K3 dan atasan korban meneliti sebab-sebab kecelakaan dan menentukan langkah-langkah pencegahan agar kecelakaan yang serupa tidak terulang lagi dikemudian hari.
7.Setelah penderita sembuh dan tidak lagi dirawat di rumah sakit, dokter rumah sakit yang menangani (bila diperlukan) mengirimkan laporan sembuh dengan menjelaskan tentang prosentase cacat dari korban ataupun lainnya kepada pengawas K3 dan bagian personalia untuk penyelesaian korban
8.Bila korban meninggal dunia, maka dokter rumah sakit yang menangani mengeluarkan surat keterangan kematian dan mengirimkan ke bagian personalian segera menyelesaikan segala urusan administrasi korban tersebut serta memberitahukan kepada pihak keluarga korban.


PROSEDUR PENANGANAN KEADAAN DARURAT

Perencanaan Penanganan Keadaan Darurat
·Departemen K3LL melakukan identifikasi terhadap potensi keadaan darurat yang ada, tuangkan dalam form daftar potensi keadaan darurat.
·Buat rencana pengendalian terhadap potensi keadaan darurat yang ada dengan metode dokumentasi berupa pembuatan Standar Keadaan Darurat , nomor telepon penting, struktur organisasi keadaan darurat, tugas dan tanggung jawab team penanggulangan keadaan darurat dan standar penyimpanan tabung gas bertekanan.
·Sosialisasikan standar keadaan darurat untuk memastikan setiap karyawan mengetahui tatacara penanganan keadaan darurat.
·Lakukan uji coba penanganan keadaan darurat sesuai jadwal uji coba (dua kali dalam satu tahun) dibawah koordinasi koordinator team penanggulangan. Tuangkan evaluasinya dalam form Evaluasi uji coba penanganan keadaan darurat.
·Simpan semua record ujicoba sesuai prosedur pengendalian catatan.
Penanganan Keadaan Darurat
-Setiap karyawan yang mengetahui adanya keadaan darurat harus melaporkannya kepada team penanganan keadaan darurat.
-Team penanggulangan keadaan darurat bertanggungjawab menangani keadaan darurat yang ada. Untuk keadaan darurat kebakaran, penggunaan alat pemadam mengikuti standar penggunaan APAR dan standar penggunaan APAB.
-Jika keadaan darurat tidak dapat ditangani oleh team penanggulangan keadaan darurat, maka koordinator team harus segera menghubungi pihak luar yang terkait untuk meminta bantuan
-Setelah keadaan terkendali, koordinator team bertanggungjawab melakukan koordinasi investigasi bersama Management Representatif dan kepala departemen terkait maksimal 2 X 24 jam.
-Lakukan aktivitas pemulihan keadaan segera setelah keadaan terkendali
-Simpan semua record investigasi sesuai prosedur pengendalian catatan
Pengendalian Peralatan Keadaan Darurat
·Departemen K3LL bertanggungjawab mengidentifikasi semua peralatan keadaan darurat, tuangkan dalam form daftar peralatan keadaan darurat.
·Departemen K3LL bertanggungjawab untuk memastikan peralatan keadaan darurat dalam kondisi baik dan siap pakai, untuk kepentingan ini, lakukan inspeksi peralatan keadaan darurat, gunakan form check list APAR, check list kotak P3K, dan check list box alarm system.

CATATAN TERKAIT
·Daftar Potensi Keadaan Darurat
·Daftar nomor Telepon Penting
·Standar Penyimpanan Tabung Gas Bertekanan
·Struktur Organisasi Tim Tanggap Darurat
·Tugas dan Tanggung Jawab Tim Tanggap Darurat
·Jadwal Uji Coba Keadaan Darurat
·Evaluasi Ujicoba Keadaan Darurat
·Laporan Investigasi Keadaan Darurat
·Daftar Peralatan Keadaan Darurat
·Check List APAR
·Check List Kotak P3K
·Check List Box Alarm System
·Standar Tanggap Darurat Kebakaran
·Standar Tanggap Darurat Gempa Bumi
·Standar Tanggap Darurat Evakuasi
·Standar Penggunaan APAR
· Standar Penggunaan APAB

Tidak ada komentar:

Posting Komentar