Prosedur
Mengenai Analisa Dampak Lingkungan
Proses identifikasi
aspek lingkungan merupakan rangkaian proses aktivitas dari identifikasi aspek
lingkungan, Penilaian dampak lingkungan, Evaluasi Aspek penting lingkungan,
Penentuan Objective-Target-Program
(OTP), serta penentuan pengendalian yang sesuai terhadap aspek penting
lingkungan
Sebelum melakukan proses identifikasi, personal terkait
harus mengikuti pelatihan identifikasi aspek lingkungan
Identifikasi Aspek Lingkungan
Semua departemen harus melakukan identifikasi Aspek lingkungan terhadap aktivitas,
proses, produk di area kerjanya masing-masing. Proses
identifikasi harus memperhatikan :
a. Kegiatan
rutin maupun tidak-rutin
b. Aktifitas
yang dilakukan setiap orang yang berada di area kerja
c. Area
kerja, proses, instalasi, mesin/peralatan kerja
Identifikasi
dilakukan dalam kondisi operasi normal, abnormal dan keadaan darurat. Kondisi
operasi ditinjau dengan memperhatikan dampak lingkungan yang dihasilkan dari
setiap aspek
Tuangkan
hasil proses identifikasi aspek lingkungan ke dalam form Daftar Aspek dan Dampak Lingkungan
Penilaian dampak lingkungan
Proses penilaian dampak lingkungan masih menggunakan form Daftar
Aspek dan Dampak Lingkungan
Aspek
lingkungan yang sudah diidentifikasi, dinilai dampaknya untuk menentukan apakah
termasuk aspek penting lingkungan. Penilaian mengacu kepada Impact Assassement Matrix
Dampak
lingkungan dinilai menurut tingkat kemungkinan (P) dan keparahan (S). Angka
numerik yang diberikan pada tiap bahaya dan aspek lingkungan,
kemudiandikalikan untuk mendapatkan Impact Priority Number/Nilai Dampak (P x S
= IPN). IPN akan berkisar antara 1 sampai dengan 20
1.3.4. Aspek
penting lingkungan adalah aspek lingkungan yang mempunyai :
a. Peraturan
dan persyaratan yang mengaturnya, dan
atau
b. Nilai
Dampak (IPN) diatas 8
Evaluasi Aspek Penting Lingkungan
Pisahkan
aspek Penting lingkungan dalam Daftar Aspek Lingkungan, dan masukkan kedalam
form Evaluasi Aspek Penting
Lingkungan untuk dievaluasi
Aspek Penting
Lingkungan dievaluasi untuk mengetahui perlu tidaknya Objective,target dan Program. Proses evaluasi perlu
mempertimbangkan beberapa kriteria, yaitu :
a. Pemenuhan
peraturan dan persyaratan yang terkait aspek penting lingkungan
b. Teknologi dan finansial
c. Persyaratan operasional dan bisnis
d. Pandangan
pihak terkait
Aspek penting lingkungan yang memerlukan objective,target
dan program adalah aspek penting lingkungan yang hasil evaluasinya
memenuhi minimal dua dari empat kriteria evaluasi
Pengendalian Aspek Penting Lingkungan
Aspek penting lingkungan yang tidak memerlukan Objective, target
dan Program (OTP), perlu dikendalikan. Gunakan form Daftar Pengendalian Aspek Penting Lingkungan untuk menentukan pengendalian
yang sesuai
Lakukan
monitoring terhadap efektifitas pengendalian dengan menggunakan metode inspeksi
Komunikasi
Aspek penting lingkungan harus dikomunikasikan kepada semua karyawan
disetiap departemen sesuai
dengan Prosedur Komunikasi Perubahan
Daftar aspek
lingkungan harus ditinjau ulang apabila :
a.Terjadi perubahan atas aktifitas dan produk
b. Objective target dan program manajemen telah tercapai sehingga terjadi
perubahan nilai dampak lingkungan
c. Setiap satu tahun sekali
PROSEDUR EVAKUASI
1. Segera
tinggalkan gedung sesuai dengan petunjuk team evakuasi tanggap darurat atau
ikuti arah jalur evakuasi/arah tanda keluar, jangan kembali untuk alasan
apapun.
2. Turun
atau berlarilah ikuti arah tanda keluar, jangan panik, saling membantu untuk
memastikan evakuasi selamat.
3. Wanita
tidak boleh menggunakan sepatu hak tinggi dan stoking pada saat evakuasi.
4. Beri
bantuan terhadap orang yang cacat atau wanita sedang hamil.
5. Berkumpul
di daerah aman (muster point) yang telah ditentukan, tetap berkumpul sambil
menunggu instruksi selanjutnya, pengawas team tanggap darurat dibantu atasan
masing-masing mendata jumlah karyawan, termasuk yang hilang dan terluka lalu
melaporkan kepada koordinator.
Koordinator akan mengumumkan keadaan aman berdasarkan hasil
koordinasi dengan team tanggap darurat setelah segala sesuatunya dianggap aman
PROSEDUR GEMPA BUMI
1. Segera berlindung dibawah meja atau bagian lain
perabotan yang kuat, yang dapat memberikan perlindungan dan udara segar.
2. Cari bagian gedung yang tidak berpotensi kejatuhan
benda pada lantai tempat anda bekerja, selalu ingat lokasi tersebut dan secepat
mungkin pergi / berada ditempat tersebut pada saat anda merasakan gempa bumi,
dimana tempat tersebut adalah tempat yang aman untuk kasus kejatuhan potongan
langit-langit.
3. Tangga darurat adalah area / wilayah yang aman dari
kejatuhan benda.
4. Jangan kehilangan ketenangan / kepanikan.
5. Menjauh dari jendela, rak buku, lampu gantung,
lemari arsip dan benda berat lainnya yang dapat jatuh dan melukai anda.
6. Jika anda berada diluar, menjauhlah dari gedung.
PROSEDUR KEBAKARAN
1. Setiap karyawan yang melihat kebakaran di area
pabrik jangan panik dan harus teriak minta tolong (kebakaraaan..,
kebakaraaan..!, kebakaraaan…!).
2. Jika bahaya kebakaran berpotensi untuk bisa
dipadamkan,segera padamkan secara cepat dan aman dengan alat pemadam api yang
telah disediakan.
3. Segera hubungi team pemadam kebakaran tentang adanya
kebakaran secara singkat dan jelas dengan menyebutkan lokasi kejadian, benda,
bahan atau peralatan yang terbakar
4. Hubungi team evakuasi tanggap darurat dan
peringatkan orang-orang yang ada dilokasi kebakaran untuk segera meninggalkan
lokasi kejadian menuju muster point mengikuti arah jalur evakuasi.
5. Jika bahaya kebakaran diluar kendali atau susah
untuk ditanggulangi segera hubungi team komunikasi tanggap darurat/security
untuk menghubungi pihak pemadam kebakaran Jababeka.
6. Team Tanggap Darurat mengambil alih langkah-langkah
pengamanan lokasi tempat kerja, mengarahkan evakuasi orang dan barang menuju
muster point melalui jalur evakuasi yang benar.
PROSEDUR KERJA DI KETINGGIAN
Pekerja boleh mengerjakan pekerjaan di ketinggian dengan
syarat :
a. Dipasang pijakan kaki dan penghalang yang cukup kuat
atau semi permanen, dan mampu menahan beban jika pekerja terjatuh
b. Jika tidak memungkinkan dipasang pengaman seperti
pada poin di atas, maka harus
digunakan perancah atau scaffolding
c. Jika tidak dapat digunakan perancah atau
scaffolding, maka harus dikenakan alat pengaman kerja (body harnes / safety
bel) yang mampu mengamankan pekerja dari resiko jatuh dari ketinggian.
d. Jika akan digunakan tangga, perlu dipastikan bahwa
pekerjaan dapat diselesaikan dalam waktu singkat, tangga cukup kuat dan
terpasang dalam posisi yang stabil, serta jangan memaksakan meraih alat ataupun
bahan yang sulit dijangkau.
e. Untuk pekerjaan mengecat di ketinggian gunakan rol
dan pasang galah, sesuaikan dengan ketinggian.
f. Jika semua alternatif di atas tidak dapat
dilaksanakan juga, maka harus dilaporkan pada pengawas pekerjaan bahwa
pekerjaan tidak aman untuk dilaksanakan.
g. Hal-hal lainnya yang juga
harus diperhatikan antara lain, adalah:
a. Memakai pakaian kerja dengan benar dan sesuai
standar.
b. Memakai topi atau helm pengaman (safety helmet).
c. Memakai sepatu kerja.
d. Memakai sarung tangan dan sarung lengan yang terbuat
dari bahan anti gores
PROSEDUR PELAPORAN KECELAKAAN
Kecelakaan adalah
suatu kejadian yang tidak diinginkan yang dapat berakibat cedera pada
manusia, kerusakan barang, gangguan terhadap pekerjaan dan pencemaran
lingkungan :
1. Apabila terjadi kecelakaan yang mengakibatkan
kerusakan barang / alat atau aset perusahaan dan kecelakaan yang mengakibatkan
cedera yang diderita, karyawan perusahaan, baik ringan maupun berat, laporkan
sesuai kejadian kepada pengawas K3 (dalam waktu tidak lebih dari 24 jam, dengan
menggunakan formulir laporan kecelakaan kerja).
2. Dokter rumah sakit yang menangani (bila diperlukan),
melaporkan keadaan korban dengan mengisi formulir laporan kecelakaan dan
mengirimkan aslinya ke pengawas K3, tembusan ke bagian personalia perusahaan.
3. Bagian produksi atau bagian lainnya yang berhubungan
dengan peralatan yang mengalami kerusakan tersebut, memberikan laporan atau
data kalkulasi / perhitungan kerugian dan kerusakan kepada pengawas K3 sebagai
data klaim asuransi.
4. Pengawas K3 mengadakan pemeriksaan atas sebab-sebab
terjadinya kecelakaan dan mengambil langkah-langkah pencegahannya. Tindakan
pemeriksaan, bila perlu memanggil karyawan yang berhubungan dengan kejadian
guna mendapatkan keterangan yang seakurat mungkin atas terjadinya kecelakaan.
Dan mengambil langkah-langkah pencegahannya. Tindakan pemeriksaan, bila perlu
memanggil karyawan yang berhubungan dengan kejadian, guna mendapatkan
keterangan yang seakurat mungkin atas terjadinya kecelakaan.
Tata Cara Pelaksanaan
1.Apabila terjadi kecelakaan disuatu unit kerja, maka
karyawan yang mengetahui kejadian tersebut memberikan pertolongan pertama pada
korban (P3K) bila diperlukan.
2.Karyawan lainnya yang mengetahui kejadian segera
menghubungi pimpinan untuk memberitahukan perihal terjadinya kecelakaan dan
petugas yang pada saat itu ada, untuk mendapatkan pertolongan selanjutnya,
membawa korban ke unit gawat darurat rumah sakit, bila diperlukan.
3.Melaporkan kejadian kecelakaan yang sesuai secara
singkat dengan menyebutkan lokasi kejadian serta peristiwa terjadinya dengan
jelas
4.Atasan korban melaporkan kejadian tersebut secara tertulis
kepada pengawas K3 (dengan menggunakan formulir laporan kecelakaan dalam waktu
tidak lebih dari 24 jam)
5.Dokter rumah sakit yang menangani korban (bila diperlukan)
mengisi formulir laporan kecelakaan dengan menyebutkan keadaan korban dan
mengirimkannya ke pengawas K3 Perusahaan.
6.Petugas K3 dan atasan korban meneliti sebab-sebab
kecelakaan dan menentukan langkah-langkah pencegahan agar kecelakaan yang
serupa tidak terulang lagi dikemudian hari.
7.Setelah penderita sembuh dan tidak lagi dirawat di
rumah sakit, dokter rumah sakit yang menangani (bila diperlukan) mengirimkan
laporan sembuh dengan menjelaskan tentang prosentase cacat dari korban ataupun
lainnya kepada pengawas K3 dan bagian personalia untuk penyelesaian korban
8.Bila korban meninggal dunia, maka dokter rumah sakit yang
menangani mengeluarkan surat keterangan kematian dan mengirimkan ke bagian
personalian segera menyelesaikan segala urusan administrasi korban tersebut
serta memberitahukan kepada pihak keluarga korban.
PROSEDUR PENANGANAN KEADAAN DARURAT
Perencanaan Penanganan Keadaan Darurat
·Departemen K3LL melakukan identifikasi terhadap potensi
keadaan darurat yang ada, tuangkan dalam form daftar potensi keadaan darurat.
·Buat rencana pengendalian terhadap potensi keadaan darurat
yang ada dengan metode dokumentasi berupa pembuatan Standar Keadaan
Darurat , nomor telepon penting, struktur organisasi keadaan darurat, tugas dan
tanggung jawab team penanggulangan keadaan darurat dan standar penyimpanan tabung gas
bertekanan.
·Sosialisasikan standar keadaan darurat untuk memastikan
setiap karyawan mengetahui tatacara penanganan keadaan darurat.
·Lakukan uji coba penanganan keadaan darurat sesuai jadwal
uji coba (dua kali dalam satu tahun) dibawah koordinasi koordinator team
penanggulangan. Tuangkan evaluasinya dalam form Evaluasi uji coba penanganan
keadaan darurat.
·Simpan semua
record ujicoba sesuai prosedur pengendalian catatan.
Penanganan Keadaan Darurat
-Setiap karyawan yang mengetahui adanya keadaan darurat
harus melaporkannya kepada team penanganan keadaan darurat.
-Team penanggulangan keadaan darurat bertanggungjawab
menangani keadaan darurat yang ada. Untuk keadaan darurat kebakaran, penggunaan alat pemadam mengikuti
standar penggunaan APAR dan standar penggunaan APAB.
-Jika keadaan darurat tidak dapat ditangani oleh team
penanggulangan keadaan darurat, maka koordinator team harus segera menghubungi
pihak luar yang terkait untuk meminta bantuan
-Setelah keadaan terkendali, koordinator team
bertanggungjawab melakukan koordinasi investigasi bersama Management
Representatif dan kepala departemen terkait maksimal 2 X 24 jam.
-Lakukan
aktivitas pemulihan keadaan segera setelah keadaan terkendali
-Simpan semua
record investigasi sesuai prosedur pengendalian catatan
Pengendalian Peralatan Keadaan Darurat
·Departemen K3LL bertanggungjawab mengidentifikasi semua
peralatan keadaan darurat, tuangkan dalam form daftar peralatan keadaan darurat.
·Departemen K3LL bertanggungjawab untuk memastikan peralatan
keadaan darurat dalam kondisi baik dan siap pakai, untuk kepentingan ini,
lakukan inspeksi peralatan keadaan darurat, gunakan form check list APAR, check list kotak P3K, dan
check list box alarm system.
CATATAN TERKAIT
·Daftar Potensi Keadaan Darurat
·Daftar nomor
Telepon Penting
·Standar
Penyimpanan Tabung Gas Bertekanan
·Struktur
Organisasi Tim Tanggap Darurat
·Tugas dan
Tanggung Jawab Tim Tanggap Darurat
·Jadwal Uji Coba Keadaan Darurat
·Evaluasi Ujicoba Keadaan Darurat
·Laporan Investigasi Keadaan Darurat
·Daftar Peralatan Keadaan Darurat
·Check List
APAR
·Check List
Kotak P3K
·Check List
Box Alarm System
·Standar
Tanggap Darurat Kebakaran
·Standar
Tanggap Darurat Gempa Bumi
·Standar Tanggap
Darurat Evakuasi
·Standar
Penggunaan APAR
· Standar Penggunaan APAB
Tidak ada komentar:
Posting Komentar